SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus pencemaran nama menyeret Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqqurrohman Syahuri. 

Solopos.com, JAKARTA-Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menepis tudingan pihaknya mudah menetapkan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Bukan dengan mudahnya, sekali lagi jangan dilarikan ksana, karena bukan dengan mudah,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurut Buwas penetapan tersangka dalam kasus itu tidak mudah, namun ada proses yang mesti dilalui. Prosesnya, ujar Buwas, dilakukan selama empat bulan, namun waktu selama itu sebenarnya belum cukup.

Buwas mengatakan pihaknya masih harus mendalami lagi perkara itu dengan menambahkan keterangan ahli hukum, bahasa, setelah itu baru terpenuhi unsur-unsurnya untuk menetapkan tersangka.

“Jadi jangan dilarikan seolah-olah kok polisi dengan mudahnya [tetapkan tersangka] tidak bisa begitu, semua bentuk pelayanan kita terhadap penegakan hukum. Tidak ada dan dalam penegakan hukum tidak melihat satu lembaga atau institusi,” katanya.

Sebelumnya pihak KY yang diwakili kuasa hukumnya Dedi J. Syamsuddin meminta pemeriksaan kliennya dilaksanakan pada 27 Juli mendatang. “Karena tanggal 23, Pak Taufiq dan Pak Suparman masih banyak kesibukan,” katanya.

Selain itu dia juga berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan terutama menyangkut hakim Sarpin Rizaldi agar mau mencabut laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya