SOLOPOS.COM - Puluhan warga Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul, saat berunjukrasa di PTUN, Jl Janti, Banguntapan, Bantul, Kamis (21/11/2019). (Harian Jogja-Ujang Hasanudin)

Solopos.com, BANTUL -- Puluhan warga Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jl Janti, Banguntapan, Bantul, Kamis (21/11/2019). Hal ini terkait kasus pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Immanuel Sedayu Bantul.

Warga justru mendukung kebijakan Bupati Bantul mencabut IMB Gereja Pantekosta yang dibangun oleh Togur Yunus Sitorus itu. Tidak hanya berorasi di depan kantor PTUN, massa juga ikut masuk dalam ruang sidang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa warga terdengar menuding Sitorus ingkar janji. Mereka juga membawa spanduk isi kesepakatan warga dan Sitorus pada 2003 lalu. Meski warga menjejali ruang sidang, namun persidangan yang dipimpin Agustin Andriani serta hakim anggota Rahmi Afriza dan Siti Maisyaroh terus berjalan.

Agenda sidang adalah pembacaan gugatan dari pihak Sitorus. Kuasa hukum Sitorus, Yogi Zul Fadhli, memaparkan pembelaaannya. Dia menilai tindakan Bupati Bantul mencabut IMB GPdi Sedayu Bantul telah melanggar hak asasi manusia, hak Sitorus, dan hak jemaatnya untuk beragama dan beribadah.

“Mestinya bupati memiliki kuasa untuk melindungi tapi tidak melakukan kewajibannya dan justru mencabut IMB,” kata Yogi.

Selain melanggar hak asasi, Yogi juga menilai bupati telah melanggar asas pemerintahan yang baik, salah satunya asas kepastian hukum. Menurut dia, pencabutan IMB GPdi menyebabkan Sitorus kehilangan kepastian hukum. Pasalnya setelah memperoleh IMB, Bupati mencabutnya.

Keistimewaan Yogyakarta Digugat, Hemas: Keraton Tak Minta Ganti Saat Gabung NKRI

Terlebih dalam proses pencabutan IMB tersebut, kata dia, tanpa verifikasi yang berimbang. “Dikatakan rumah ibadah tidak memiliki ciri tempat ibadah dan tidak memiliki sejarah. Padahal faktanya ada ciri-ciri rumah ibadah dan sudah ada digunakan untuk beribadah sejak 1997,” kata Yogi.

Hanif Suprapto, perwakilan warga Gunung Bulu yang melakukan unjuk rasa mengatakan warga datang untuk mendukung keputusan Bupati Bantul dalam mencabut IMB GPdi Sedayu. Dia mengatakan rumah Sitorus yang berubah menjadi tempat ibadah sejak dulu adalah tempat tinggal. Hanif mengklaim, Sitorus dan warga sudah membuat kesepakatan pada 2003 lalu bahwa tempat tinggal tersebut bukan untuk tempat ibadah.

GKR Hemas ke Penggugat UU Keistimewaan DIY: Enggak Mau di Jogja, Silakan Pergi!

Sejak awal dibangun, kata Hanif, rumah Sitorus memang ramai dikunjungi warga dari luar untuk acara-cara seperti syukuran dan sebagainya, namun bukan beribadah. “Digunakan sebagai tempat ibadah itu baru Januari 2019 setelah ada IMB,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya