SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan disertai kekerasan kepada anak (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Kejadian dugaan pencabulan anak dibawah umur menimpa, SW, 7, siswi kelas I salah satu sekolah dasar di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Korban dicabuli tetangga rumah bernama Marijo, 80.

Tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres. Penyidik bagian perempuan dan anak satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan penyidikan. Penegasan itu disampaikan Kasatreskrim AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Kamis (6/2/2014), seusai melakukan penyelidikan di Pracimantoro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka sudah berumur 80 tahun, kok tega-teganya mencabuli anak seusia cucu. Kejadian pada 26 Januari,”ujar Septiyani.

Menurutunya, kejadian dugaan pencabulan terungkap saat korban merasakan sakit saat akan kencing.

“Ayah korban awalnya tak curiga saat melihat anaknya dipijit tersangka. Namun, sepeninggal orangtua, korban diajak ke rumah tersangka. Kejadian pencabulan terjadi di rumah tersangka. Pelaku sudah ditahan dan dikenai pasal pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya