SOLOPOS.COM - Saipul Jamil (Detik.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil telah diputus oleh PN Jakut.

Solopos.com, JAKARTA – Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara karena melakukan perbuatan cabul. Putusan ini semakin menjadi buah bibir kala KPK menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang disebut-sebut terkait Saipul Jamil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Putusan Saipul Jamil tidak ada yang aneh. Sudah tepat sesuai peraturan dan perundangan,” kata humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/6/2016).

Saipul Jamil didakwa dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:

Ekspedisi Mudik 2024

Pasal 76 E berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Adapun Pasal 82 berbunyi:

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

“Dalam kasus Saipul Jamil, tidak terbukti adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. Padahal itu delik pokok,” ujar Hasoloan.

Berdasarkan fakta pengadilan, Saipul Jamil melakukan tindakan cabul saat korban tertidur. Korban tiba-tiba terbangun karena merasakan ada hal aneh di sekitar selangkangannya. Saipul kemudian menghentikan perbuatannya. Alhasil, karena tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, maka gugurlah delik UU Perlindungan Anak. Meski korban sekali pun adalah anak-anak.

“Kalau tetap memakai UU Perlindungan Anak, ya bagaimana? Padahal delik pokoknya tidak terpenuhi,” ucap ketua majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Candra di kasus korupsi.

Majelis lalu bergeser ke dakwaan selanjutnya yaitu Pasal 290 KUHP. Pasal itu berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

“Syarat terpenuhinya pasal di atas adalah unsur pingsan atau tidak berdaya. Apakah korban pingsan? Tidak. Apakah korban tidak berdaya? Tidak. Berdasarkan doktrin, tidak berdaya itu diikat tangannya atau dibius atau yang seperti itu,” papar Hasoloan.

Atas pertimbangan itu, majelis Saipul Jamil yang diketuai Ifa Sudewi menggugurkan dakwaan Pasal 290 KUHP tersebut. Lalu majelis menggeser ke argumen Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim, maka disetujuilah perbuatan Saipul Jamil dikenakan Pasal 292 KUHP tersebut. Sebab perbuatan Saipul Jamil telah memenuhi seluruh rumusan Pasal 292 KUHP itu.

“Lalu mengapa dihukum 3 tahun penjara, padahal tuntutan 7 tahun penjara? Karena dalam Pasal 292 KUHP itu ancaman maksimalnya adalah 5 tahun penjara. Mengapa tidak dihukum 5 tahun penjara? Sudah kami tuangkan dalam pertimbangan putusan sehingga majelis menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” cetus Hasoloan.

Dalam pertimbangannya, majelis hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma. Korban masih belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan saksi korban sudah memaafkan terdakwa.

“Itulah putusannya,” ucap hakim yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara bagi Permadi, staf Kejaksaan Tinggi Denpasar yang menilep uang sitaan hasil korupsi.

Bagaimana soal putusan Saipul Jamil yang dikatakan tergesa-gesa diputus?

“Ketua majelis akan dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada hari Jumat [17/6/2016] besok. Kalau disidangkan lebih lama, bagaimana? Dan percepatan waktu sidang itu sudah disepakati para pihak,” ujar Hasoloan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya