SOLOPOS.COM - Saipul Jamil saat diperkisa terkait kasus pencabulan. (JIBI/Solopos/Detik)

Kasus pencabulan Saipul Jamil berujung ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan pengakuan Saipul Jamil, akan dicabut oleh pendangdut tersebut. Mantan suami artis Dewi Persik ini membantah melakukan tindak pencabulan kepada remaja pria berusia 17 tahun, DS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diketahui publik sebelumnya, di hari penangkapannya, Kamis (18/2/2016), Bang Ipul mengakui perbuatan cabulnya. Pihak kepolisian pun membuat BAP, dalam kondisi Ipul tidak didampingi kuasa hukum.

Menurut kakak Ipul, Muhammad Soleh Kawi, adiknya bisa saja mendapat rayuan kala itu, sehingga tiba-tiba mengakui tudingan pencabulan tersebut.

“Mungkin ada yang merayu saat itu. Saya juga baru tahu bahwa seseorang diancam di atas lima tahun wajib didampingi lawyer,” kata Soleh Kawi.

Meski Ipul secara fisik terlihat sehat, Soleh yakin psikis artis tersebut mengalami tekanan. “Kalau psikis saya enggak yakin kalau dia sepenuhnya baik,” tuturnya.

Setelah memanggil pengacara, Ipul pun langsung mengubah BAP bersama kuasa hukumnya.

“Ini masalah hak SJ, sudah diatur KUHP untuk dia bisa mengubah atau mencabut,” ujar Soleh Kawi, sebagaimana dilansir Detik, Selasa (23/2/2016).

Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Tifaona memastikan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil akan berakhir di meja hijau. Daniel menegaskan saat di sidang, Saipul akan terkaget-kaget dengan fakta yang diungkapkan nanti.

“Saya pastikan kasus [Saipul Jamil] ini bermuara ke persidangan, ini bukan delik aduan. Biar dia terkaget-kaget nanti di persidangan,” kata Daniel di Polres Jakarta Utara, Senin (22/2/2016), sebagaimana dilansir Liputan6.

Daniel juga menjelaskan, kendati Saipul Jamil sudah mengubah keterangan dalam berita acara pidana (BAP), pihaknya tidak khawatir.

“Mau dia cabut keterangan di BAP, terserah saja, kita perang di pengadilan. Tanpa keterangan dia pun, kita sudah ada empat alat bukti kuat,” tegas Daniel.

Dia menjelaskan, Saipul Jamil terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Saipul Membantah

Di sisi lain, tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji menyatakan kliennya tidak melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan DS ke polisi. Dia mengatakan, saat kejadian, kliennya bersama beberapa anak buahnya pulang ke rumah pada dini hari. Sudah menjadi kebiasaan Saipul, jam berapa pun pulang harus melakukan Salat Subuh berjemaah di masjid.

Saat itu, Saipul Jamil juga melakukan hal yang sama. Dia membangunkan semua asistennya untuk Salat Subuh, termasuk DS. “Dia bangunkan, digoyang-goyang kakinya, tidak bangun, lalu dipukul-pukul kecil. Setelah DS agak melek, Saipul bilang ‘Wa!’ Bercanda saja,” ungkap Kasman.

Bagi asisten lainnya, perlakuan duda Dewi Persik itu sudah biasa. Tapi bagi DS yang baru kali pertama menginap, mungkin perlakukan Saipul Jamil itu adalah hal asing.

“Mungkin dia kaget atau bagaimana. Yang lain juga tidak masalah begitu. Mereka lalu pergi ke masjid tapi DS tidak mau,” lanjut Kasman.

Sepulang dari masjid, Saipul Jamil sudah disambut polisi. Saat itu juga, suami almarhum Virginia tersebut digelandang ke Mapolsek Kelapa Gading. “Di mana pencabulannya? Karena itu, kami yakin 1.000% tidak ada pencabulan,” tegas Kasman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya