SOLOPOS.COM - Saipul Jamil wefie (Daily Mail)

Kasus pencabulan Saipul Jamil berujung suap. Panitera pengganti Rohadi segera dipecat, sementara hakim ketua kasus itu dilantik jadi ketua PN Sidoarjo.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan Rohadi panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Ifa Sudewi, hakim yang memimpin sidang kasus pencabulan Saipul Jamil justru dilantik sebagai Ketua PN Sidoarjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ibu Ifa hari ini dilantik sebagai Ketua PN Sidoarjo,” kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Jumat (17/6/2016).

Rencananya, para hakim dan staf PN Jakut akan ikut mengikuti pelantikan tersebut. Tetapi karena panitera pengganti (PP) Rohadi ditangkap KPK, maka jumlah rombongan pisah sambut tidak sesuai yang direncanakan. “Seperti saya, seharusnya ikut acara tapi karena ada kejadian tersebut maka saya tetap di kantor,” ujar Hasoloan.

Informasi yang beredar di kalangan awak media, sebelum putusan vonis dibacakan, panitera itu diduga bertemu dengan hakim terkait pengurusan perkara tersebut. Untuk menjatuhkan sanksi terhadap Rohadi, MA masih menunggu dokumen resmi dari KPK terkait penetapan tersebut.

“Panitera di Jakarta Utara belum, kami masih menunggu dokumen dari KPK. Soalnya, hingga saat ini belum sampai ke sini,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (17/6/2016).

Dia memastikan, setelah dokumen penetapan itu sampai, MA segera mengambil langkah untuk menjatuhkan sanksi terhadap panitera yang diduga menerima suap dari penasihat hukum Saipul Jamil itu. “Pasti akan kami ambil tindakan kalau ada suratnya,” kata dia.

Dalam kasus suap Panitera PN Jakut, KPK menduga Rohadi menerima uang dari tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil. Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka mencoba menyuap panitera itu untuk memperingan vonis pedangdut tersebut.

Adapun, KPK juga menjelaskan modus yang dilakukan Rohadi dalam pengurusan perkara tersebut. Dalam perkara itu, Saipul Jamil dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa menjadi hanya tiga tahun penjara. KPK belum menyebutkan dugaan keterlibatan hakim. Mereka sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut mencapai 7 orang. Mereka terdiri seorang panitera muda bernama Rohadi, panitera pengganti Dolly Siregar, kakak terdakwa yakni Samsul Hidayatullah, dua orang pengacara Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta dua orang sopir.

Belakangan, dua sopir dan panitera pengganti Dolly Siregar dilepas KPK. Namun keberadaan mereka tetap akan dimonitor oleh penyidik agar suatu waktu dimintai keterangan mereka tidak melarikan diri. Sedangkan empat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, penyidik lembaga antikorupsi juga mengamankan uang senilai Rp250 juta yang diduga sebagai uang suap dan Rp700 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya