SOLOPOS.COM - Saipul Jamil di Kejari Jakarta Utara(Liputan6.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil bakal menjalani sidang vonis pada hari Selasa.

Solopos.com, JAKARTA – Saipul Jamil akan menerima vonis Selasa (14/6/2016) besok. Namun pihaknya tetap yakin bahwa korban (DS) bukan anak di bawah umur. Sehingga Saipul Jamil tidak bisa didakwa dengan pasal pelecehan anak di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keyakinan tersebut diutarakan oleh kakak Ipul, Sholeh Kawi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (13/6/2016). Sholeh pun membeberkan lagi beberapa hasil temuannya dan tim kuasa hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di persidangan tempo hari udah diutarakan kalau dia SD-nya di Hang Tuah dan bener di sana. Dia masuk SD tahun 2003, dan dia ngaku di persidangan kalau dia masuk SD umur 6 tahun. Itu juga sudah diakui kakaknya DS, Sandy Purwacenaka, yang bilang dia SD 7 tahun,” terang Sholeh.

Kakak Ipul itu juga menggarisbawahi usia DS yang sekarang sudah tidak bisa disebut anak di bawah umur. Karena tahun ini DS sudah berusia 19 tahun.

“Kalo masuk dari tahun 2003 dikurangi enam tahun berarti 1997. Nah kalo dari tahun 1997 sekarang 2016 berarti umurnya 19 tahun. Di akta katanya dia lahir 1998,” terang Sholeh lagi.

DS sudah menunjukkan bukti usia dan identitasnya dengan Kartu Keluarga. Namun pihak Ipul meragukan keaslian Kartu Keluarga itu. Sementara JPU lebih berpacu kepada akta, bukan Kartu Keluarga. Hal lain yang diklaim palsu oleh pihak Ipul adalah NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

“Riwayat sekolah dia dari TK, SD sampai SMA kita ada. Terus ada tiga NISN. NISN dia palsu tuh. Masa satu orang dalam satu tingkatan bisa punya tiga NISN,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya