SOLOPOS.COM - Saipul Jamil wefie (Daily Mail)

Kasus pencabulan Saipul Jamil berujung suap. MA pun mengklarifikasi mutasi hakim kasus Ipul tak lama setelah pengungkapan kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu hakim yang memvonis terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil, Ifa Sudewi, dimutasi oleh Mahkamah Agung menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mutasi itu terjadi setelah vonis ringan pedangdut tersebut dan terungkapnya suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Serah terima jabatan dilakukan pada Jumat (17/6/2016) lalu. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan mutasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara suap PN Jakut. Menurutnya, proses mutasi sudah direncanakan sebelum kasus suap tersebut mencuat ke publik. “Oh sudah lama, pemindahannya dilakukan sudah lama itu,” kata Suhadi di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia perpindahan itu suatu yang wajar dan rutin dilakukan di tubuh MA. Tergantung kebutuhan di daerah, paling lama tiga hingga lima tahun sekali terjadi rotasi jabatan di tubuh lembaga peradilan tersebut. “Paling lama tiga tahun sampai lima tahun sudah bisa diputar untuk pimpinan. Kadang-kadang kurang dari itu karena kebutuhan untuk mengisi kekosongan,” imbuh dia.

Hanya saja dia enggan menjelaskan soal alasan mutasi tersebut. Dia mengatakan, Ketua PN Sidoarjo yang lama dimutasi. Soal penyebab mutasinya dia mengaku tidak tahu menahu. “Ya barang kali karena aturannya itu, kalau sudah ada SK harus segera berangkat paling lama tiga bulan,” katanya.

KPK sebelumnya mengonfirmasi jika dimungkinkan, pihaknya bakal memanggil hakim yang menangani sidang pedangdut tersebut. Dalam kasus suap panitera PN Jakut, KPK menduga Rohadi menerima uang dari tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil.

Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka mencoba menyuap panitera tersebut untuk memperingan vonis terhadap kliennya. KPK juga menjelaskan modus yang dilakukan Rohadi dalam pengurusan perkara tersebut. Informasi yang beredar di awak media, sebelum putusan vonis dibacakan, panitera itu diduga bertemu dengan hakim terkait pengurusan perkara itu.

Dalam perkara tersebut, Saipul Jamil dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, karena praktik kompromi perkara tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu lebih rendah dari tuntuan jaksa yakni tiga tahun penjara. Meski demikian, KPK belum mau menyebutkan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus tesebut. Mereka sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya