SOLOPOS.COM - Syaiful Jamil (arenamusik.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil tengah diproses Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Solopos.com, JAKARTA – Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap DS, pria berusia 17 tahun berstatus pelajar. Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saipul Jamil menyesal telah melakukan pencabulan terhadap DS. Hal inipun diungkapkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib terhadap Saipul Jamil

Ekspedisi Mudik 2024

“Dia [Saipul Jamil] enggak nangis, tapi menyesal,” ujar Ari Cahya, Kapolsek Kelapa Gading di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 18 Februari 2016.

Di samping itu, Saipul juga akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan cabul. Sehingga, hal inilah yang kemudian membuat statusnya menjadi tersangka. “SJ mengakui hal itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil terlibat dalam kasus pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun, yang berinisial DS. Atas kasus pencabulan tersebut, Saipul Jamil dijerat dengan pasal 76e, ketentuan pidana pasal 82. Saipul Jamil diancaman kurungan penjara selama 5-15 tahun dengan denda RP5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya