SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MAJENE — Kasus pencabulan terjadi di Sulawesi Barat. Tindakan biadab dilakukan seorang wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional di daerah Sulawesi Barat.Oknum anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, HS, dilaporkan ke aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur hingga hamil.

“Seorang oknum anggota DPRD Majene dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan III Majene berinisial HS kami laporkan ke Polres Majene,” kata M Sahrul salah seorang keluarga korban di Polres Majene, Minggu (20/4/2014).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Menurutnya, korban Melati (nama samaran) berusia 16 tahun memberanikan diri melaporkan seorang oknum anggota DPRD Majene ke polisi, atas dugaan pencabulan hingga hamil. Awalnya, peristiwa ini tidak ingin dilaporkan korban kepada keluarganya, lantaran termakan bujuk rayu oknum anggota dewan dengan menjanjikan akan bertanggungjawab dan bermaksud menikahinya.

Namun, pencabulan ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perut korban semakin hari terus membesar.Untuk memastikan kondisi kesehatan dan usia kehamilannya, keluarga membawa Melati ke Rumah Sakit Umum Daerah Majene, untuk diperiksa usia kehamilannya.

Sahrul mengaku kecewa dengan perilaku HS. Apalagi HS seorang anggota dewan yang semestinya menjadi teladan buat masyarakat Majene.”Tidak pantas seorang anggota berperilaku seperti itu. Makanya kami dari pihak keluarga memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi. Bisa saja perbuatannya ini juga dilakukan pada gadis lain cuma tidak dilaporkan,” kesalnya.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi mengatakan dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, termasuk akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penampilan korban terlihat sudah hamil. Jika bukti sudah cukup pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Jubaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya