Boyolali (Solopos.com)–Oknum PNS Pemkab Boyolali, TW, 52, yang diduga mencabuli anak baru gede (ABG), NS, 12, warga Teras, dilepaskan dari penahanan di Polres Boyolali.
Warga Jogonalan, Kabupaten Klaten itu dilepaskan karena dinilai bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak ada indikasi akan melarikan diri.
Tindakan asusila itu dilakukan terhadap korban sejak 2010, namun baru ketahuan belum lama nii. Keluarga lantas melaporkan kejadian ke Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2011) pekan lalu, disertai hasil visum. Sehari berselang, TW dijemput paksa petugas dari Polres Boyolali.
“TW memang dilepaskan dari penahanan karena dianggap kooperatif. Namun dia tetap dikenai wajib lapor, selama proses penyidikan kasus ini masih berlangsung,” kata Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, ketika ditemui Espos di Mapolres Boyolali, Senin (21/11/2011).
(yms)