SOLOPOS.COM - ilustrasi. (okezone)

Boyolali (Solopos.com)–Oknum PNS Pemkab Boyolali, TW, 52, yang diduga mencabuli anak baru gede (ABG), NS, 12, warga Teras, dilepaskan dari penahanan di Polres Boyolali.

Warga Jogonalan, Kabupaten Klaten itu dilepaskan karena dinilai bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak ada indikasi akan melarikan diri.

Tindakan asusila itu dilakukan terhadap korban sejak 2010, namun baru ketahuan belum lama nii. Keluarga lantas melaporkan kejadian ke Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2011) pekan lalu, disertai hasil visum. Sehari berselang, TW dijemput paksa petugas dari Polres Boyolali.

“TW memang dilepaskan dari penahanan karena dianggap kooperatif. Namun dia tetap dikenai wajib lapor, selama proses penyidikan kasus ini masih berlangsung,” kata Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, ketika ditemui Espos di Mapolres Boyolali, Senin (21/11/2011).

(yms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya