SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus pencabulan terjadi di Sukabumi menimpa siswi SMP yang dicabuli teman barunya di faceboook.

Solopos.com, SUKABUMI – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun di Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban pencabulan seorang remaja pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Diketahui pelaku berinisial AS yang juga masih berusia 15 tahun itu melakukan tindakan bejatnya di rumah kosong milik nenek pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian dari Polsek Jampang Tengah menerima laporan kehilangan korban dari orang tuanya. Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui jika korban diinapkan di sebuah rumah kosong yang diketahui milik nenek pelaku.

“Pelaku tinggal di wilayah yang sama dengan korban, pelaku ini kenalan baru korban di Facebook. Keluarganya melaporkan ke polisi karena korban tak pulang ke rumah pada Kamis (28/4/2016), kita lakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika korban ini ada di rumah nenek pelaku. Rumah tersebut sudah lama tidak ditinggali,” kata Brigadir M Sofyan anggota Kapolsek Jampang Tengah, kepada wartawan seperti dilansir detikcom, Senin (2/5/2016).

Polisi kemudian memintai keterangan dari keduanya, orang tua korban yang tak menerima hal itu kemudian melaporkan pelaku dengan tuduhan pencabulan.

“Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban, meski hal itu dilakukan suka sama suka tetap saja kita proses karena korban masih berusia di bawah umur,” lanjut Sofyan.

Menurut dari penyelidikan pelaku mengaku kepada polisi, kalau ia memberikan semacam obat sebelum melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.

“Jenis obatnya sudah kita ketahui, pengakuan pelaku obat itu dicampurkan ke dalam kopi kemudan diberikan kepada korban untuk diminum. Entah bagaimana saat itu korban mau saja diajak untuk berbuat asusila,” tutur Brigadir M Sofyan.

Menurut Sofyan, korban mengenal pelaku selama satu pekan. Selama itu diduga pelaku terus merayu korban agar mau diajak pergi dari rumahnya dan mendatangi pelaku di rumah neneknya yang kosong.

“Masih satu wilayah, pengakuan pelaku dia baru satu kali melakukan perbuatan tak senonohnya kepada korban. Namun pengakuan itu akan kita selidiki lagi,” sambungnya.

Tersangka akan dijerat dengan Undang undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita amankan. Sementara untuk korban telah di bawa oleh orangtuanya,” pungkas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya