SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Semarang Jawa Tengah (Jateng), mengalami tren yang meningkat dalam kurun dua tahun terakhir. Terbaru, warga Bumi Serasi, sebutan Kabupaten Semarang, dihebohkan dengan pencabulan yang dilakukan seorang pria paruh baya terhadap anak asuhnya di Kecamatan Kaliwungu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Semarang, AKP David Widya Dwi Hapsoro, menyebutkan sepanjang 2017 pihaknya tercatat telah menangani 13 kasus pencabulan anak di bawah umur. Jumlah ini meningkat sekitar 13% pada tahun 2018 atau sekitar 15 kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sementara itu pada tahun 2019 ini sudah ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jumlah ini cukup memprihatinkan,” ujar David saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolres Semarang, Ungaran, Senin (25/2/2019).

David menambahkan kasus pencabulan di Kabupaten Semarang dilakukan berbagai jenis pelaku. Meski demikian, mayoritas pelaku pencabulan merupakan orang dekat korban, seperti orang tua asuh, guru, kerabat, hingga pacar.

Oleh karenanya ia pun meminta orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya, terutama anak perempuan. Hal ini dikarenakan kebanyakan korban pencabulan di bawah umur merupakan perempuan.

“Kami dari Polres Semarang juga bekerja sama dengan Pemkab Semarang dalam menggiatkan sosialisasi terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada masyarakat. Kita juga gencarkan desa layak anak agar kasus pencabulan anak bisa diminimalisasi,” imbuh David.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Sementara itu, Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Nur Laila Hafidzoh, menilai kasus kekerasan sesksual terhadap perempuan di Jateng memang cukup memprihatinkan. Selama 2018, LRCKJHAM bahkan mencatat sekitar 311 perempuan di Jateng mengalami kekerasan seksual.

“Ironisnya kekerasan seksual itu dilakukan orang-orang atau yang dikenal dekat dengan korban, seperti ayah kandung/turu, paman, kakek, guru [termasuk guru mengaji], pacar, hingga tetangga,” tulis perempuan yang akrab disapa Yayan itu dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com.

Dengan tren kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian meningkat itu, Yayan pun berharap agar pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Dengan adanya RUU PKS itu, korban akan lebih terlindungi. RUU ini tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku, tapi juga perlindungan bagi korban,” ujar Yayan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya