SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Kasus dugaan pencabulan 13 siswa oleh Sabar, seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di kawasan Plampang, Hargotirto, Kecamatan Kokap benar-benar mencoreng nama baik Kantor Kementerian Agama Kulonprogo.

Dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonprogo, Ridwan Priyanto, hari ini, (27/6), pihaknya langsung memanggil Sukiyat, Kepala MI tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditemui di kantornya, Ridwan mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukannya dalam rangka klarifikasi peristiwa tersebut. ”Ternyata setelah kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai guru,” ucapnya.

Dijelaskannya, terduga yang merupakan warga Hargotirto tersebut memang telah diberhentikan sejak Kamis (23/6) lalu dengan menggunakan mekanisme yang dianut oleh sekolah. ”Setelah rembugan, akhirnya pihak sekolah memberhentikan yang bersangkutan,” ucapnya.

Pihaknya memang tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi lantaran yang bersangkutan tergolong sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). ”Oleh karena itu, sanksi dan tindakan sepenuhnya kami serahkan pada sekolah,” ujarnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya