SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Kasus penahanan Mojokerto membuat seorang bayi berusia tiga bulan terancam telantar.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Malang benar nasib bayi Nauval Afkar Zaki. Bayi yang masih berusia tiga bulan ini terpaksa tak bisa mendapatkan asuhan orang tuanya, Joni Apriyansah, 27, dan Nur Indah Mustikasari, 26, lantaran ibu bayi malang itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tak hanya itu, nenek bayi malang itu beserta bibinya juga turut ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan. Kakek bayi Nauval, Heri Sulaiman, 57, mengatakan, istri dan kedua putrinya ditahan Kejari Mojokerto pada Kamis (4/6/2015). Mereka adalah Kastiah, 50, serta putrinya Nur Indah Mustikasari, 26, dan HTW, 19. HTW adalah putra Heri yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Kemarin saat dipanggil ke kejaksaan, kuasa hukum kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, ditolak oleh kejaksaan. Sekitar pukul 17.00 WIB, istri dan anak saya dibawa paksa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Semua histeris waktu itu,” kata pria asal Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo saat mengadu ke P2TP2A BPPKB Mojokerto, Jumat (5/6/2015) sore.

Akibat penahanan itu, lanjut Heri, Indah tak lagi bisa merawat dan menyusui putra pertamanya yang baru berusia 3 bulan. Sementara dirinya dan ayah bayi Nauval tak sempat merawat bayi malang itu lantaran harus mencari nafkah. Bayi laki-laki itu harus dititipkan ke saudaranya di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo.

Tak hanya itu, Kastiah yang berstatus sebagai seorang guru harus meninggalkan kewajibannya untuk mengajar. Sementara HTW harus menghentikan sementara kuliahnya di sebuah universitas di Mojokerto yang sudah menempuh 6 semester lantaran menjadi korban pelecehan seksual.

“Sebenarnya anak dan istri saya tidak melakukan pengeroyokan. Saat itu justru anak saya (HTW) yang diserang oleh Atik dan keluarganya saat sidang akan dimulai di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto. Ini faktanya sudah diputar balikkan,” ungkap Heri.

Heri menjelaskan, dugaan pengeroyokan itu terjadi pada tiga tahun lalu  (14/6/2012) silam. Tanpa alasan yang jelas, Atik yang akan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Dani atas kasus pelecehan seksual terhadap anaknya, bersama sekitar 8 keluarganya menyerang korban di dalam ruang sidang. Melihat HTW diserang, Kastiah dan Nur Indah berusaha menyelamatkannya.

Saat terjadi keributan itu, Atik tiba-tiba terjatuh. Terdapat luka memar pada muka Atik kala itu. Setelahnya, Atik justru melaporkan istri dan kedua putri Heri ke Polsek Sooko atas dugaan pengeroyokan. Oleh polisi, istri dan kedua putri Heri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 170 (2) ke 1e KUHP tentang pengeroyokan.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya