SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus pemerkosaan di negeri kini kian meresahkan. Pemerintah menggagas hukuman kebiri bagi pada pelakunya.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Menkum HAM Yassona Laoly menyatakan, Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri sudah siap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kebiri sudah siap. Akhir minggu ini konsinyering. Minggu depan sudah siap draft,” kata Yassona kepada wartawan usai menghadiri acara sosialisasi peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan usaha di Hotel Grand Aston, Medan, seperti dilansir detikcom, Jumat (13/5/2016).

Ia mengaku, Perppu kebiri tersebut ditargetkan akan rampung setelah Presiden Jokowi pulang dari Eropa.

Diketahui, Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke Seoul, Korea Selatan pada 15 Mei dan pada 18-20 Mei akan hadiri KTT ASEAN-Rusia di Sochi, Rusia.

“Target pulang Presiden dari Rusia bisa selesai,” tutup Yassona secara singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya