SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN — Kasus dugaan pemerkosaan yang seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) saat korban dan pelaku menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017 sudah sampai di telinga pemerintah pusat. UGM pun diingatkan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran hukum.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise mengatakan bahwa UGM harus menjadi universitas responsif gender yang ramah perempuan dan anak. Untuk mewujudkannya ada indikator-indikator yang sudah dibentuk kementerian seperti indikator dalam Sekolah Ramah Anak yang sudah dilakukan di 10.000 sekolah di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada indikator yang hampir mirip dengan Sekolah Ramah Anak seperti enggak boleh ada kekerasan, penelantaran, bullying. Hal yang sama juga akan dilakukan di universitas karena di mana-mana terjadi hal yang sama,” kata Yohana, Jumat (9/10/2018).

Yohana mengatakan pemerintah akan mengawal kasus ini. Hal ini karena kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan sebuah pelanggaran hukum dan terdapat undang-undang yang mengaturnya.

Dia melihat kekerasan pencabulan usia 0-18 tahun banyak terjadi. Tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, bahkan sesama anak-anak bisa melakukan pelecehan seksual. Menurutnya kondisi ini menjadi tanggung jawab tridharma perguruan tinggi untuk memutuskan mata rantai kasus pencabulan.

Bagi Yohana, untuk menuju kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuan harus ditekan. “Tiga prioritas utama yang perguruan tinggi bisa membantu kami mewujudkannya adalah akhiri kekerasan pada perempuan, akhiri kesenjangan ekonomi bagi kaum perempuan, dan akhiri perdagangan manusia,” katanya.

Sementara itu, Rektor UGM, Panut Mulyono, menyatakan pihak yang terkait kasus itu adalah warga kampusnya. Saat ditanya awak media apakah narasi dalam tulisan Balairung Press sudah sesuai kronologi yang sebenarnya, Panut enggan berkomentar. “Aduh, sudah lah ya. Semua itu warga kami. Pada saatnya nanti akan ada hal yang sangat jelas,” katanya, Jumat.

Sebelumnya, pria yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UGM ini juga mengatakan sejak awal bergulirnya kasus ini, UGM berkeyakinan bisa menyelesaikan kasus ini secara pribadi dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akademis.

“Karena dua-duanya anak kami, kami ingin menyelesaikan dengan pola yang mendidik agar keduanya mendapat pelajaran tapi tidak ada yang dihancurkan,” katanya, Kamis (8/11/2018).

Jika keputusan yang diberikan otoritas UGM masih dirasa tidak adil, pihaknya siap mengikuti keinginan korban jika ingin menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum. “Tapi masa ini anak kita sendiri tapi penyelesaiannya ke hukum. Apakah kita tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan menjunjung tinggi keadilan, nilai akademis, dan sebagainya?” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya