SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh HS, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), sepenuhnya menjadi tanggung jawab rektor. Hingga saat ini UGM memilih mekanisme internal untuk memproses kasus itu.

“Pelanggaran semua, yang ada di kampus itu, rektorlah yang bertanggung jawab. Intinya begitu. Nah, ini terjadi di mana, itu biar mereka yang menelusuri,” kata Mohamad Nasir di Gedung D Kemenristekdikti, Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasir mengatakan rektor memiliki pedoman untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran, baik terkait dengan akademik maupun pidana. Kasus ini terjadi saat korban yang merupakan mahasiswi UGM, mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) pada 2017 di Maluku yang juga diikuti pelaku.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus pelanggaran di kampus, yang juga mengakibatkan rektor bertanggung jawab, sebelumnya terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII). Saat itu terjadi kasus kekerasan terhadap mahasiswa hingga meninggal dunia. Saat itu, Rektor UII Yogyakarta Harsoyo mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kematian tiga mahasiswanya.

Menristek mengatakan bentuk pertanggungjawaban yang sama juga harus dilakukan oleh Rektor UGM apabila terbukti terjadi pelecehan seksual oleh dan terhadap warga akademiknya.

“Pada tahun 2016, kejadian kekerasan di UII di Yogyakarta. Saya pada saat itu [mengatakan] kalau memang terjadi seperti itu, konsekuensinya rektorlah yang tanggung jawab. Akhirnya apa yang terjadi? Rektor mengundurkan diri. Artinya apa? Ini harus dilakukan,” tegasnya.

Nasir juga mendesak pihak kampus untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual sesuai hasil investigasi. Apabila hasil investigasi menyatakan pelanggaran akademik, maka penyelesaiannya juga dilakukan secara akademis. Sedangkan jika hasilnya tergolong tindak pidana, maka Nasir meminta kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum.

“Pelanggaran apapun, itu harus ikuti prosedur yang ada. Kalau itu urusan akademik ya penyelesaiannya akademik, kalau urusan pidana selesaikan dengan hukum, yaitu polisi dan  pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan pihaknya dapat menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil, meski tanpa melalui jalur hukum.

“Saya sebagai orang tua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang seadil-adilnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya