SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi menjalani proses persidangan menggunakan kursi roda.

Anggota Polres Wonogiri itu mengalami luka di bagian perut setelah ditembak tim Resmob Satreskrim Polresta Solo di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada April.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantauan Solopos.com, Selasa (11/10/2022), terdakwa diantar oleh keluarganya menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Terdakwa kesulitan berjalan kaki setelah mengalami luka serius di bagian perut saat ditangkap aparat Polresta Solo.

Terdakwa menggunakan kursi roda selama proses persidangan berjalan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Ditembak, Polisi Wonogiri Pemeras Warga Solo Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU masing-masing Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” kata jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutan JPU disebutkan terdakwa Pramadhevangga berkomplot dengan pelaku lain masing-masing SNY, warga Semarang, ES, warga Kabupaten Pati, serta RB dan TWA, warga Solo.

Mereka diduga memeras terhadap warga Solo. Mereka mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang.

Korban lantas melaporkan hal itu ke aparat kepolisian. Polisi langsung memburu komplotan pemeras yang diketahui berada di Laweyan, Solo. Saat disergap, para pelaku yang mengendarai mobil melarikan diri dengan memacu laju kendaraan dengan kecepatan tinggi ke arah Kartasura. Di lokasi kejadian, para pelaku menabrakkan mobilnya ke kendaraan polisi.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Rekonstruksi Kasus Mayat Mengambang di Sungai Bengawan Solo

Saat kejadian, terdakwa Pramadhevangga  membawa senjata api rakitan jenis revolver. Tim Resmob Polresta Solo akhirnya melepaskan tembakan peringatan namun tak digubris pelaku. Polisi akhirnya memberi hadiah timah panas di tubuh pelaku.

“Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin,” kata seorang JPU di dalam ruang sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Melinda mengatakan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan oleh JPU. Dia kan berkonsultasi dengan kliennya maupun mempelajari keterangan dari beberapa saksi yang dimintai keterangan di persidangan.

“Tadi kan tuntutannya dua tahun penjara, klien kami bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi karena ada beberapa materi tuntutan yang tak sesuai dengan fakta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya