Solopos.com, SOLO — Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pemerasan pejabat Pemkot Solo.
Pendalaman kasus itu tengah dilakukan Satreskrim Polresta Solo. Ia mengaku sudah melimpahkan penanganan kasus yang diduga kuat dilakukan Andri Supriyanto, warga Pasar Kliwon, Solo, tersebut ke Polresta Solo.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Sementara ini penanganan perkara saya serahkan penyidikannya ke Polresta Solo karena banyaknya saksi di sana, kemudian mempercepat proses penyidikannya sehingga kami serahkan Polresta,” ujarnya, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: Penataan Lahan Eks HP 16 Solo: 15 Rumah Selesai Dibangun, 200-An Unit Lainnya Baru Fondasi
Sedangkan mengenai modus tersangka Andri yang membuat para korban mentransfer sejumlah uang, menurut Djuhandani, yakni dengan menakut-nakuti dan mengancam. Tindak pengancaman dilakukan berkali-kali kepada korban.
“Korban semacam ditakut-takuti, diancam, sehingga terpaksa mentransfer sejumlah uang,” terangnya. Untuk mendukung aksinya, tersangka mengaku kenal dekat dengan salah seorang mantan pejabat di Kota Solo.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan tersangka pada Minggu pagi. “Penangkapan dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi,” urainya.
Baca Juga: Tersangka Pemerasan 3 Pejabat Pemkot Solo Ngaku Orang Dekat Mantan Wali Kota, Begini Ceritanya
Pelimpahan Kasus
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, saat diwawancarai wartawan menyatakan telah menerima pelimpahan kasus dari Direskrimum Polda Jateng. Selanjutnya Satreskrim akan mendalami kasus tersebut.
Pendalaman dilakukan terkait kemungkinan adanya korban lain, maupun tersangka lain dalam dugaan pemerasan itu. Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Pemkot Solo menjadi korban tindak pidana pemerasan oleh Andri Supriyanto, warga Joyosuran RT 001/RW 012 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo
Tindak pemerasan itu terjadi sejak Juli 2021. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu pejabat yang menjadi korban ke polisi pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Ada Hall dan Food Court, Terminal Tirtonadi bakal Jadi Pusat Kegiatan Baru Warga Solo
Setelah proses penyelidikan, akhirnya Tim Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Andri Supriyanto. Saat beraksi, tersangka diduga mengancam korbannya.
Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Lantaran merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang, lebih kurang sebanyak lima kali.