SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kasus pembunuhan wartawan Bernas Jogja, Fuad Muhamad Syafrudin alias Udin 15 tahun silam bakal diadukan ke pusat. Cara itu dianggap lebih efektif mengungkap kasus tersebut di waktu yang hanya tersisa tinggal tiga tahun sebelum perkara dinyatakan kedaluwarsa.

Desakan agar perkara pembunuhan Udin ini segera terungkap disampaikan mantan Tim Pencari Fakta kasus Udin, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jogja dan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Jogja, dalam diskusi yang digelar Jogja Police Watch (JPW) dan Jogja Corruption Watch (JCW), Selasa (31/1).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Triyandi Mulkan, Direktur LPH Jogja sekaligus pengacara Dwi Sumaji alias Iwik yang dijadikan tertuduh pembunuhan Udin menyatakan, salah satu cara penyelesaian kasus ini adalah mendorong secara politis ke Presiden, Kejaksaan Agung dan Polri. Menurut dia, bila hanya mengandalkan kepolisian DIY, kasus tak akan selesai. Sebab kunci mengungkap perkara ini menurutnya berada di tangan seorang perwira polisi di Mabes Polri yang bernama Edi Wuryanto. Dialah yang dahulu menjadi tim penyidik kepolisian Bantul saat menangani perkara pembunuhan Udin 15 tahun silam.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang dulu semuanya mulai Kejaksaan Agung, Polri, Komnas HAM sudah kami kirimi surat, sekarang tinggal kemauan politik untuk menyelesaikan kasus ini. Kita coba lagi untuk mendesak kejaksaan, presiden dan Polri, karena kuncinya hanya pusat yang memeriksa tim nya Edi itu,” tegasnya.

Apalagi masa kedaluwarsa penanganan kasus ini tinggal tiga tahun. Adapun Iwik yang juga hadir dalam diskusi yang memaparkan testimoni dirinya saat menjalani proses hukum kasus Udin mengungkapkan dengan gamblang, ia ditangkap kepolisian Bantul dengan tuduhan melakukan pembunuhan. Edi Wuryanto yang saat itu menjadi tim penyidik kepolisian memaksanya membuat berita acara palsu atau merekayasa perkara supaya dirinya menjadi tertuduh.

“Saya itu terpaksa ikut skenario Pak Edi karena saya diancam tidak akan selamat,” ungkapnya. Meski pengadilan akhirnya memvonis bebas Iwik dan dinyatakan tak bersalah karena tak terbukti. Namun demikian hingga kini polisi lanjutnya masih berkeras bahwa ia adalah pembunuhnya.

Mantan Tim Pencari Fakta kasus Udin dari PWI Jogja, Asril Sutan Marajo mengatakan, pihaknya yakin sekali kasus ini melibatkan mantan Bupati Bantul kala itu Sri Roso Sudarmo. Sebab puluhan artikel atau berita yang ditulis Udin sepanjang 1995-1996 mengkritisi habis dugaan korupsi di daerah itu.

Kepada Harian Jogja, Asri menyatakan segera mengkoordinir rencana advokasi perkara ini ke pusat bersama sejumlah organisasi profesi yakni PWI, JPW, JCW, LPH dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja. Ketua AJI Jogja, Pito Agustin Rudiana menyatakan pihaknya siap dilibatkan dalam advokasi bersama pengungkapan kasus ini. “Pada prinsipnya untuk pengungkapan kasus ini kami siap berkoordinasi,” tuturnya.(HARIAN JOGJA/BHEKTI SURYANI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya