SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kasus pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), Daliyem dilimpahkan ke Polres Sukoharjo setelah sebelumnya ditangani Polres Wonogiri.

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), Daliyem, yang mayatnya ditemukan di Alas Kethu, Wonogiri pada Juli lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik segera memeriksa ulang para saksi serta mempersiapkan rekonstruksi ulang di lokasi pembunuhan yakni rawa di Dukuh Pucungan, Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter.

Ekspedisi Mudik 2024

Berkas perkara kasus pembunuhan PRT itu diterima Polres Sukoharjo dari Polres Wonogiri pada Jumat (12/8/2016). Saat ini, penyidik masih mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan PRT itu. Dalam waktu dekat, penyidik bakal memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Tak menutup kemungkinan, ada saksi tambahan yang dipanggil untuk menguatkan alat bukti. Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan penyidik Polres Sukoharjo melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan PRT lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Sukoharjo.

Sebelum berkas perkara dilimpahkan, ia telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Wonogiri. “Lokasi kejadiannya di rawa di Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/8/2016).

Para saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Wonogiri bakal kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sukoharjo. Hal itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Selanjutnya, penyidik bakal menggelar rekonstruksi ulang di lokasi kejadian. Namun, Kasatreskrim belum mengetahui waktu pelaksanaan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian. “Rekonstruksi ulang digelar setelah pemeriksaan saksi rampung. Belum tahu waktunya, tergantung hasil pemeriksaan saksi,” papar dia.

Menurut Kasatreskrim, tersangka kasus pembunuhan itu adalah teman dekat Daliyem bernama Lardiyanto alias Waras, warga RT 001/RW 002, Dusun Jumetro, Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter.

Daliyem kerap meminta uang terus menerus pada Lardiyanto. Lantaran jengkel, Lardiyanto membenamkan kepada Daliyem ke rawa selama lima menit. Daliyem meregang nyawa lantaran tak dapat bernafas. “Lardiyanto membawa mayat Daliyem mengendarai sepeda motor dan membuang di sekitar Alas Kethu, Wonogiri,” tutur dia

Lardiyanto ditangkap polisi saat berjualan roti bakar di Purworejo. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya