SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Majelis hakim yang diketuai Sri Harsiwi itu menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Yozephine P Purworini yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup pada Januari lalu.

 

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pembunuh gadis pedagang angkringan Eka Mayasari, 20 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan hakim PN Bantul, Kamis (11/2/2016) siang. Majelis hakim yang diketuai Sri Harsiwi itu menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Yozephine P Purworini yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup pada Januari lalu.

Humas Pengadilan Negeri Bantul Supandrio mengatakan, terdakwa Reza Muhamad Zam, 20, itu terbukti melakukan sejumlah tindakan pidana. Mulai dari pembunuhan, pencurian dengan kekerasan hingga menyetubuhi korban. “Dia sebelumnya dikenakan pasal berlapis,” terang Supandrio, Kamis (11/2/2016).

Kuasa hukum terdakwa Wanda Satria Atmaja menyatakan menerima putusan hakim alias tidak akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kami terima karena sesuai dengan pleidoi,” kata Wanda Satria Atmaja.

Dalam sidang vonis itu terungkap pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa yang bekerja sebagai pengamen tersebut. Pembunuhan itu terjadi pada Mei 2015. Terdakwa datang ke warung angkringan milik Eka Mayasari, 27 di Dusun Karangjambe, Banguntapan, Bantul di sekitar jembatan layang Janti.

Terdakwa mulanya meminjam uang senilai Rp10.000, namun tidak dipinjamkan oleh korban Eka Mayasari. Terdakwa diam-diam memendam emosi dan menghantam tengkuk korban dengan palu yang biasa digunakan untuk menghancurkan es batu.

Dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa mengambil uang dan telepon genggam milik korban. Perempuan malang itu juga dipukul menggunakan gitar dan akhirnya tewas. Sebelum meninggalkan korban, terdakwa bahkan sempat menyetubuhinya.

Polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah indekost di daerah Kutoarjo, Jawa Tengah. Petugas berhasil mengungkap kasus ini dalam tempo 18 hari. (Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya