SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sidang kasus pembunuhan di Karangpandan dengan terdakwa Nanang Harjantoro di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, terpaksa ditunda. Hal itu menyusul materi tuntutan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Karangpandan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa ditunda, Kamis (23/5/2013). Sidang yang dipimpin majelis hakim yakni Suratmi, Leni Megawati Napitupulu dan Prasetyo Nugroho hanya berlangsung cukup singkat. Setelah JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan terdakwa, majelis hakim langsung memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (30/5/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum, Yuda Tangguh P Alasta, mengatakan materi tuntutan terhadap terdakwa belum siap. Ada beberapa berkas perkara yang masih belum lengkap dan harus dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami akan berkonsultasi ke Kejakti Jateng terlebih dahulu guna merampungkan penyusunan berkas tuntutan,” ujarnya.

Pihaknya segera menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa yang direncanakan dibacakan pada pekan depan. Dia memastikan penyusunan berkas tuntutan terdakwa kelar pada pekan ini.
Selanjutnya, berkas tuntutan tersebut bakal diteliti kembali sebelum dibacakan dalam sidang.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sebab, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan mengambil pisau di rumahnya saat korban dalam kondisi pingsan setelah dicekik.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Sutoyo, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. Sebab, selama ini, sidang kasus pembunuhan selalu berjalan sesuai jadwal mulai dari pembacaan dakwaan hingga permintaan keterangan dari sejumlah saksi.

Pihaknya akan menunggu hingga tuntutan dibacakan JPU pada sidang lanjutan pekan depan.
“Ya kecewa karena sidang-sidang sebelumnya berjalan lancar, kenapa sekarang harus ditunda. Kami memilih menunggu hingga sidang lanjutan pekan depan,” terangnya.

Soal pengamanan sidang, pihaknya meminta agar aparat kepolisian menjaga proses persidangan kasus tersebut. Petugas harus menjamin keselamatan terdakwa selama menjalani proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya