SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan, Herman Perwirajaya dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/1/2013). (Dok/JIBI/SOLOPOS)


Terdakwa kasus pembunuhan, Herman Perwirajaya dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/1/2013). (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Terdakwa kasus pembunuhan berlatar belakang utang, Herman Perwirajaya, 34, dituntut 19 tahun penjara.  Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti telah membunuh dan mencuri mobil korban, Priyanto Agung Nugroho.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (1/4/2013).

Pada kesempatan itu, tuntutan dari JPU akhirnya dapat disampaikan di depan majelis hakim yang terdiri dari Mion Ginting, Polin Tampubolon dan Kun Maryoso. Sebelumnya, pada empat kali kesempatan sidang JPU menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan. Belum turunnya rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang menjadi penyebab belum siapnya JPU menyampaikan tuntutan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Sutarno diketahui JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer, Pasal 339 junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Pencurian. Menurut Sutarno, dari para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah diketahui terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan telah membunuh korban bersama pekerjanya, A Denis Yusmantoro, 19. Mereka sepakat merampas Toyota Avanza berpelat nomor AD 9491 FU milik korban setelah membunuh korban, 11 Juli 2012 lalu.

“Kami meminta hakim menyatakan terdakwa [Herman] bersalah dan dihukum 19 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ungkap Sutarno membacakan tuntutan.

Herman di hadapan majelis hakim menyatakan mengerti tuntutan yang ditujukan kepadanya itu. Kepada hakim ia mengatakan akan menyerahkan pembelaan atau pledoi kepada penasihat hukumnya, MT Heru Buwono, Kus Santjojo dan Amir Santoso.

Tak Sepakat

Menanggapi tuntutan tersebut, ketua tim penasihat hukum Herman, Heru Buwono, saat ditemui  Solopos.com, menyampaikan tidak sepakat dengan JPU. Pasalnya, ada beberapa keterangan JPU yang dinilai Heru kurang tepat. Ia tidak sepakat jika kliennya disebut menghilangkan nyawa orang dengan cara membekap mulut dan hidung korban. Orang yang membunuh korban, kata Heru, adalah Denis dengan cara mencekik korban.

Diungkapkan Heru, Herman hanya menganiaya dan perbuatannya tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Korban tewas akibat cekikan Denis.

“Peran klien saya [Herman] berbeda dengan Denis. Harusnya tuntutan JPU bukan berdasar Pasal 339. Keterangan ketidaksepakatan ini akan kami tuangkan dalam pembelaan,” papar Heru.

Pada bagian lain, JPU juga menuntut Denis dengan hukuman yang sama. Yogie selaku JPU menilai Denis terbukti bersama-sama Herman membunuh dan merampas mobil korban sebagaimana terdapat dalam Pasal 339 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peristiwa itu bermula saat korban berada di bengkel mobil milik terdakwa Herman di Jl Transito, Pajang, Laweyan, Solo. Semula korban belum tewas saat dibekap Herman. Kedua terdakwa membawa mereka ke Selogiri. Korban siuman dari pingsannya sebelum sampai di Selogiri. Denis mencekik korban hingga menyebabkan korban tewas. Mereka membuang mayat korban di Selogiri. Pembunuhan dipicu masalah utang korban kepada Herman senilai Rp70 juta pada 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya