SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Polres Wonogiri mulai menyiapkan bahan dan materi rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, 52.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka istri siri Sugimin, tersangka Nurhayati Kustanti, 41, warga Purwosari, Kecamatan Wonogiri, rencananya digelar di Mapolres Wonogiri. Polisi belum menetapkan jadwal rekonstruksi yang bertujuan untuk mendukung pembuktian penyidik itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, kepada Solopos.com, Jumat (26/4/2019), menyampaikan saat ini penyidik sedang menyiapkan materi seperti adegan-adegan yang akan diperagakan tersangka, pemeran korban, saksi-saksi, alat yang digunakan, dan sebagainya.

Rekonstruksi digelar di Mapolres agar fokus dan cepat. Jika dilaksanakan di lokasi sesuai kejadian, rekonstruksi bisa berlangsung lama karena rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan Nurhayati terjadi di sejumlah tempat di Sukoharjo dan Wonogiri.

Saat ditanya kapan rekonstruksi akan dilaksanakan, Aditia mengatakan penyidik masih membahasnya. “Saat ini penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Sambil menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi, kami menyiapkan bahan untuk rekonstruksi,” kata Aditia.

Rekonstruksi dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan rekonstruksi merupakan salah satu teknik pemeriksaan. Teknik pemeriksaan lainnya, meliputi wawancara, interogasi, dan konfrontasi.

Tujuan pemeriksaan dengan berbagai teknik tersebut untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka, saksi, atau barang bukti terkait dengan unsur-unsur tindak pidana yang terjadi.

Langkah itu guna memperjelas kedudukan/peranan seseorang atau barang bukti dalam peristiwa tindak pidana bersangkutan. Aditia menginformasikan selama lebih dari sepekan penyidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk Mugiono (bapak kandung Nurhayati), Nurwanto (suami Nurhayati), kerabat Nurhayati dari Giriwoyo yang rumahnya dijadikan tempat singgah Nurhayati dan Sugimin sebelum akhirnya Sugimin meninggal dunia, dan lainnya.

Seperti diketahui, ada saksi lain yang mengetahui saat Nurhayati dan Mugiono menuju ke suatu tempat, yakni sopir mobil rental dan sopir mobil ojek online. Nurhayati membawa Sugimin menggunakan mobil rental saat hendak menuju Sragen sebelumnya akhirnya ke RS dr. Oen Solo Baru, Sukoharjo, lantaran Sugimin sakit perut setelah menelan kapsul berisi racun tikus dari Nurhayati.

Setelah keluar dari RS. Dr. Oen Nurhayati membawa Sugimin ke rumah saudaranya di Giriwoyo menggunakan mobil ojek online. Polisi menggunakan mobil rental dan mobil ojek online itu sebagai barang bukti.

Terpisah, pengacara Nurhayati, Leonardus, tidak merespons saat dihubungi Solopos.com untuk dimintai tanggapan terkait rencana penyidik menggelar rekonstruksi. Sebelumnya, Leonardus menginformasikan kliennya sehat, tetapi sedikit depresi.

Menurut lelaki yang akrab disapa Leo itu Nurhayati depresi karena memikirkan banyak hal, seperti soal kariernya, pendidikannya, keluarga, usaha, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya