SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus pembunuhan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri mulai Rabu (14/8/2019) ini.

Aparat Polres Wonogiri akan mengamankan jalannya sidang dengan ketat untuk mengantisipasi keributan. Pejabat Humas PN Wonogiri, Dwiyanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota, Selasa (13/8/2019), menyampaikan rencananya sidang digelar di Ruang Sidang Cakra atau ruang sidang utama pukul 09.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim yang akan menyidangkan, meliputi dirinya sebagai ketua majelis hakim, Bunga Lilly dan Anita Zulfiani sebagai anggota. Lelaki yang juga Wakil Ketua PN Wonogiri itu menginformasikan sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri ihwal pengamanan jalannya persidangan. Dia meyakini polisi sudah mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi keributan atau hal-hal yang tak diinginkan lainnya.

“Soal pengamanan kami serahkan kepada polisi,” kata Dwiyanto.

Antipasi perlu dilakukan mengingat kasus pembunuhan Sugimin dengan tersangka Nurhayati dan suaminya, Nurwanto, menyita perhatian publik. Umumnya, sidang pembunuhan dihadiri banyak orang, seperti keluarga, kerabat, rekan korban, maupun masyarakat umum.

PN menggelar sidang perdana setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Rabu (7/8/2019) lalu. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari, Bagyo Mulyono, menyampaikan barang bukti yang turut dilimpahkan, meliputi empat unit mobil, cangkir, lepek, dan sisa kapsul obat diare.

“Dakwaan sudah siap, tinggal kami bacakan saat sidang pertama,” ulas Bagyo mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Polres Wonogiri, Kompol Agus Pamungkas, saat dimintai konfirmasi memastikan akan mengamankan jalannya sidang. Pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Sebagai langkah awal, dia akan mengerahkan satu peleton atau lebih kurang 30 personel pengamanan terbuka. Selain itu akan ada pengamanan tertutup (personel reserse). Jika diperlukan, petugas akan mengecek barang bawaan pengunjung dengan alat pendeteksi logam.

“Kalau personel masih kurang bisa tambah sewaktu-waktu. Pengamanan ini untuk memastikan sidang berlangsung lancar,” kata Agus mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Seperti diketahui, penyidik menjerat Nurhayati dan Nurwanto dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Nurhayati diduga membunuh Sugimin dengan menyiapkan rencana sebelumnya. Aksinya dilakukan dengan cara memberi racun tikus yang dimasukkan ke dalam kapsul obat diare.

Nurhayati meracuni Sugimin hingga tiga kali. Kali terakhir Nurhayati meminta Nurwanto meracik kapsul obat diare yang diisi racun tikus sebanyak tiga butir. Sugimin akhirnya meninggal dunia setelah meminum kapsul racikan Nurwanto tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya