SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (5/10/2022). (JIBI/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo, sempat menyampaikan pembelaan untuk istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa istrinya, Putri Chandrawathi, tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren III Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban,” ujar Sambo di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, Sambo juga menyampaikan menyesal dengan apa yang dia perbuat. Dia menyampaikan kesiapan menjalani proses hukum yang berlaku. “Saya pasrahkan nasib saya kepada yang mulia hakim,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pantauan Bisnis.com di Kejagung, Sambo terlihat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggunakan baju putih dilengkapi rompi warna merah.

Baca Juga : 11 Tersangka Kasus Brigadir J & Obstruction of Justice Dilimpahkan ke Kejagung

Sebelum memasuki mobil rantis untuk diantar ke Mako Brimob, Sambo mengatakan bahwa dirinya melakukan hal keji ini karena cinta kepada istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” tutur Sambo di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Setelah Ferdy Sambo ke luar gedung, terlihat Putri Candrawathi hendak keluar dari gedung Jampidum. Putri menggunakan baju putih berompi merah.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan pelaksanaan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice dilakukan di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.

“Pelaksanaan tahap dua dilakukan pada pukul 11.00 WIB bertempat di Jampidum,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

Baca Juga : Tersangka Kasus Brigadir J & Obstruction of Justice Ditahan di 3 Lokasi Berbeda

Fadil juga menyebut verifikasi terhadap berkas tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa (4/10/2022) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “JPU menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Kemarin sudah verifikasi dan hari ini diserahkan unutk tahap II,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ditahan Jaksa, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Dia Korban!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya