SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar digiring polisi di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Kasus pembunuhan dua orang lelaki dan perempuan di Banyuanyar, Solo, April lalu, saat ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Solo.

Terdakwa dalam kasus pembunuhan, AMC alias G alias C, warga Gilingan, Solo, sudah sebulan ini menjalani persidangan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kuasa Hukum Terdakwa, Lieonad Juniar Utomo, menyampaikan hal itu kepada Solopos.com, Senin (28/9/2020) siang. Ia mengatakan persidangan terdakwa sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu.

Polisi Tetapkan 1 Peserta Aksi Hari Tani Solo Sebagai Tersangka, Ini Jeratan Hukumnya

Saat ini sidang kasus pembunuhan Banyuanyar itu memasuki agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, pada pekan lalu persidangan menghadirkan tiga orang saksi yakni petugas Linmas sekitar lokasi kejadian, istri korban lelaki, SN dan saksi dari kepolisian.

Ia menambahkan sidang akan berlanjut pada Kamis pekan ini masih dengan agenda pemberian keterangan saksi dari JPU.

"Alhamdulillah kondisi terdakwa sangat baik, beliau sangat aktif selama persidangan. Saat mendapat pertanyaan perihal yang sekiranya tidak benar dari keterangan saksi, terdakwa pasti melakukan sanggahan," papar Lieonad.

Viral Kisah "Luna Maya" Nenek 62 Tahun Menikah dengan Pemuda 26 Tahun

Pemeriksaan Saksi

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Solo, Azharyadi, mengatakan kasus pembunuhan Banyuanyar itu masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Sejauh ini sudah lima kali persidangan.

"Sidang berikutnya pada Kamis 1 Oktober depan," paparnya.

Sebelumnya, dua orang lelaki dan perempuan menjadi korban pembunuhan, April 2020. Mayat mereka ditemukan dalam kondisi telanjang di salah satu rumah kontrakan wilayah Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Oseng Jambu Mete, Kuliner Lezat Khas Wonogiri yang Masaknya Super Rumit

Dua orang korban yakni lelaki berinisial SN, 49, dan perempuan berinisial TR, 36. Mereka meninggal dunia seusai meminum jus buah yang telah dicampur racun tikus oleh terdakwa AMC.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, menyampaikan berdasarkan uji kandungan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng ada kandungan sianida pada jus tersebut. Motif pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku dan korban saling kenal.

Akibat perbuatannya, AMC terancam hukuman penjara seumur berdasarkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya