SOLOPOS.COM - Polisi mengintrogasi tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sidang kasus pembunuhan dua orang di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda.

Sidang itu sedianya digelar pada Selasa (24/11/2020), namun sidang ditunda dan dijadwal pada pekan depan. Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020), mengonfirmasi penundaan sidang tuntutan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, perkara pembunuhan dengan terdakwa AMC alias G alias C, warga Gilingan, Banjarsari, Solo, itu termasuk kategori pidana berat. Korban pada kasus pembunuhan di Banyuanyar, Solo, itu ada dua orang.

Pemkab Karanganyar Hidupkan Lagi Asar dan Jumatan Keliling, Kali Ini Dengan Protokol Kesehatan

Karena itulah, sebelum menuntut terdakwa, Kejaksaan Negeri Solo mesti melaporkan tuntutan itu ke jenjang atas terlebih dahulu. “Ini dalam rangka memberikan kepastian sudah sesuai aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam arti kebenaran materiil terpenuhi rasa keadilan. Ke jenjang atas maksudnya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” papar Nanang.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan di salah satu rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Banjarsari, Solo, itu terjadi pada Rabu, 8 April 2020, lalu. Awalnya, warga setempat menemukan dua orang laki-laki dan perempuan yang sudah tak bernyawa dalam keadaan telanjang.

Dua korban kasus pembunuhan di Banyuanyar, Solo, yang laki-laki teridentifikasi berinisial SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan yanh perempuan berinisial TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri.

Nonton Bareng Debat Pilkada Wonogiri Digelar di Berbagai Tempat Siang Nanti

Racun Tikus

Kedua korban tidak terikat hubungan suami istri maupun kekerabatan. Saat kejadian, TR hanya kebetulan berada di rumah SN karena dipanggil untuk membersihkan rumah.

Pelaku pembunuhan tersebut yang berinisial AMC alias G, warga Gilingan, Banjarsari, Solo, kemudian datang dengan membawa racun tikus yang dibeli di Pasar Depok. Racun tikus itu sudah diganti kemasannya.

AMC kemudian meminta korban perempuan, TR, membuat jus buah naga dan mencampurkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya tersebut ke dalam blender. Kedua korban kasus pembunuhan Banyuanyar, Solo, meminum jus itu dan saat efek racunnya bekerja mereka kepanasan hingga melepas baju.

Khawatir Ledakan Kasus Covid-19, Bupati Karanganyar Usul Libur Akhir Tahun Dihapus

Ketika kedua korban sudah meninggal akibat racun tikus, pelaku menempatkan mereka di dalam kamar. Motif pelaku membunuh kedua orang itu karena ingin menguasai uang ratusan juta rupiah milik korban lelaki.

Pelaku tahu korban lelaki punya uang ratusan juta rupiah karena sempat dimintai tolong untuk mencarikan tanah untuk dibeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya