SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Kasus pembunuhan Angeline (Engeline) membuat Margriet Megawe divonis penjara seumur hidup.

Solopos.com, DENPASAR — Terdakwa Margriet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/2/2016), dalam kasus pembunuhan Engeline, 8.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif,” kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga dalam pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU No. 23/2002. Selain itu, Margriet juga dijerat Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU No. 35/2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.

Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompul menyatakan banding. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis. Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustae menuju ke kamar terdakwa dan Agustae melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya, Margriet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas. Margariet kemudian mengancam Agustae agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline.

Agus juga dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. Agus–yang juga sedang menjalani sidang pembacaaan putusan hari ini–diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustae diperintahkan Margariet mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya. Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustae tidak mau dan membuang rokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya