SOLOPOS.COM - Seorang relawan memasang pengumuman anak hilang di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6/2015). Pencarian anak hilang yang diikuti oleh puluhan relawan dari berbagai organisasi sosial tersebut dilakukan untuk mencari Angeline, anak berusia 8 tahun yang hilang dari rumah sejak 16 Mei 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Kasus pembunuhan Angeline (Engeline) tak hanya membuat Margriet Megawe dihukum, Agustay juga divonis 10 tahun penjara.

Solopos.com, DENPASAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin Edward Harris Sinaga memvonis terdakwa Agustay Hamdamay, 25, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Angeline (Engeline), Senin (29/2/2016). Agus dihukum karena dinilai membantu Margriet Megawe yang membunuh Engeline.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban,” kata hakim Edward Harris Sinaga membacakan putusan di PN Denpasar, Senin.

Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) berupa penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya. Hakim tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan JPU, namun memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margriet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis. Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya, Margriet membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas. Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.

Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline. Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.

Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban. Margriet menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya