SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korban kasus pembobolan (kiri) dan jajaran direksi PT BPR Trihasta Prasodjo akhirnya berdamai, Kamis (22/9). PT BPR Trihasta Prasodjo siap bertanggungjawab mengembalikan dana milik korban yang hilang. (JIBI/SOLOPOS/Espos/ Indah Septiyaning W)

Karanganyar (Solopos.com)–Kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 2,65 miliar akhirnya berujung damai.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Korban Ho (Lo) Tjie Koeng resmi mencabut laporannya di kepolisian setelah PT BPR Trihasta Prasodjo siap mengembalikan dana milik korban.

Pencabutan laporan dilakukan korban yang diwakili dua putranya masing-masing bernama Prabowo Singhatama, 47 selaku pelapor dan Irwan Sanjaya, 39 selaku saksi didampingi Pengacaranya Juanda Kartawijaya SH serta dihadiri Direktur Utama (Dirut) PT BPR Trihasta Prasodjo, Roshita, Kamis (22/9/2011) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Karanganyar.

Prabowo Singhatama didampingi jajaran direksi PT BPR Trihasta Prasodjo dalam jumpa pers kepada wartawan di kantor BPR Trihasta Prasodjo mengatakan secara resmi telah mencabut laporan Nomor Polisi LP/184/IX/2011/SPK terkait kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 2,65 miliar.

“Permasalahan dengan Trihasta Prasodjo telah diselesaikan secara damai bersyarat. Dalam arti tidak ada pihak yang dirugikan pada masalah ini,” tegas Prabowo.

Namun demikian, Prabowo tidak menguraikan lebih jauh persyaratan apa saja yang telah disepakati. Dirinya hanya mengatakan segala persoalan yang ada telah rampung dengan ketentuan PT BPR Trihasta Prasodjo siap bertanggungjawab mengembalikan dana milik korban secara berjangka.

Ditanya apakah dana yang akan dikembalikan sebagaimana yang tertera dalam buku tabungan milik korban yakni tercatat senilai Rp 2,65 miliar atau sesuai laporan Bank Indonesia (BI) hanya sekitar Rp 800 juta plus bunga normal perbankan BPR menjadi Rp 1,1 miliar, dirinya enggan berkomentar.

“Pokoknya masalah sudah beres dan tidak ada yang dirugikan. Semua yang dibayarkan tentunya sesuai bunga bank di BPR,” jawabnya.

Roshita menambahkan berdasarkan hasil kesepakatan siap bertanggungjawab mengganti seluruh dana milik korban yang raib. Namun tentunya sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku.

Mengenai laporan yang disampaikan kepada BI dimana dana nasabah plus dihitung berdasarkan suku bunga yang asli sesuai ketentuan tercatat senilai Rp 1,1 miliar, Roshita mengatakan data tersebut belum final atau data sementara yang dilaporkan kepada BI dan kini masih dilakukan penghitungan lagi.  Termasuk mengkroscek data antara BPR Trihasta Prasodjo dengan data milik korban.

Menurut dia, permasalahan di internal bank hanya dilakukan oleh oknum karyawan bernama Muhadi. Karyawan tersebut kini telah discoresing meski belum dilakukan pemecatan.  Pihaknya bahkan siap melaporkan Muhadi kepada aparat kepolisian dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan dan penipuan.

Sementara Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso yang dihubungi Espos tengah berada di luar kota mengatakan permasalahan kasus pelaporan dugaan penipuan dan atau penggelapan dana nasabah di PT BPR Trihasta Prasodjo telah dilakukan penyelesaikan secara damai.

“Sudah dilakukan mediasi keduabelah pihak dan sudah diselesaikan. Maaf ini saya sedang rapat di luar kota. Nanti besok saja lebih jelasnya,” ujar Kapolres.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya