SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Denny Setiawan, Agung Widiatmoko (kiri), bersama Heroe Setiyanto, menunjukkan berkas bukti di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (1/10/2019) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kasus pemblokiran rekening Bank BRI milik anggota Satresnarkoba Polresta Solo Denny Setiawan oleh istrinya sendiri, Puput Wardhani, memasuki babak akhir.

Sidang gugatan perdata dengan agenda kesimpulan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (29/10/2019) sore. Dalam kesimpulannya, Denny Setiawan tetap bertahan pada gugatan material dan imaterial terhadap Bank BRI meski pelaku pemblokiran rekening sepihak itu adalah istrinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sutedja Sunaryanto. Dalam sidang itu kedua pihak menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing. Denny Setiawan diwakili kuasa hukumnya, Agung Wisjnu Widhiatmoko, sedangkan Bank BRI diwakili Account Officer BRI Kota Solo, Belinda.

Teror Video Call Cabul Gegerkan Karanganyar

Sidang putusan rencananya digelar dua pekan lagi di PN Kota Solo. Saat dijumpai wartawan, Account Officer BRI Kota Solo, Belinda, enggan menjelaskan isi kesimpulan pihaknya.

“Saya tidak berwenang memberikan keterangan. Silakan tanya Majelis Hakim saja karena saya hanya menyerahkan berkas kesimpulan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Denny Setiawan, Agung Wisjnu Widhiatmoko, mengatakan Denny tetap pada gugatannya dan memohon Majelis Hakim mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.

Ada Sosok Kuat di Belakang Gibran Rakabuming, Tapi Bukan Jokowi

Agung juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat membayar biaya perkara. Dalam kesimpulannya, Denny Setiawan menyangkal seluruh jawaban Bank BRI kecuali jawaban yang telah diakui pemblokir rekening.

Pemblokir rekening tersebut yang juga istri Denny, Puput Wardhani, merupakan karyawan aktif Bank BRI. Saat memblokir rekening suaminya, Puput Wardhani bertugas Bank BRI Ngesrep, Boyolali.

Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Puput Wardhani mengaku memblokir rekening Denny sesuai prosedur berdasarkan surat edaran pejabat sementara [Pjs] PT Bank BRI. Bahkan, berdasar kesaksiannya disebutkan Pjs bisa memblokir rekening nasabah lintas cabang tanpa izin atasan dan tanpa pemberitahuan pada pemilik rekening.

Honda Jazz Tabrak 2 Motor Parkir di Wedangan Depan De Tjolomadoe Karanganyar

"Ini menunjukkan sistem keamanan Bank BRI dalam melindungi dana dan data nasabah sangat lemah,” ujar Agung.

Agung menyebut kasus pemblokiran rekening itu berpotensi pidana dan pelanggaran UU RI No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya