SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Artis sensasional Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), majelis hakim menyatakan Kriss Hatta bebas dari segala tuntutan.

Dikabarkan Liputan 6, Kriss Hatta sebelumnya dituntut menjalani hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, tuntutan tersebut gugur karena sang artis tidak terbukti melakukan kesalahan.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Kasus yang dijalani Kriss Hatta merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitra. Kedua artis sensasional ini diketahui sempat saling lapor. Sampai akhirnya Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Selama proses persidangan berlangsung, Kris Hatta harus menjalani masa tahanan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Namun, kini dia dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan. 

Kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjadikan Kriss Hatta sebagai tersangka bergulir sejak Oktober 2018. Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2018. Sejak saat itu, Kris Hatta menjalani sejumlah persidangan untuk membuktikan kebenaran laporan Hilda Vitria. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya