SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menolak eksespsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dugaan pemalsuan surat Akta Jual Beli (AJB) tanah, Rabu (21/3). Kasus tersebut melibatkan salah seorang Anggota DPRD Kulonprogo, Fahmi Noorhayati S Widodo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang putusan sela tersebut juga menolak eksepsi pengacara terdakwa Sukarminah, PNS di Polres Kulonprogo atas perkara yang sama. Selain menolak eksespsi kedua terdakwa, majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Wates, Acice Sendong, meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tetap melanjutkan persidangan.

“Majelis hakim mengadili, menolak eksepsi yang diajukan kedua kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Acice didampingi Christina Endarwati dan Kun Triharyanto sebagai hakim anggota.

Atas perkara masing-masing nomor 19/Pid.B/2012 (Sukarminah) dan 20/Pid.B/2012 (Fahmi), baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa dari Kantor Advokat Triyandi Mulkan menyanggupi keputusan hakim. “Sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Meski terdakwa tidak ditahan, tetap harus hadir tanpa dipanggil lagi,” kata Acice.

Sebagaimana diketahui, baik Fahmi maupun Sukarminah, menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pemalsuan surat authentik berupa AJB No. 158/2001 dan 159/2001 yang terjadi pada 4 April 2001. Selain diduga menyalahi prosedur proses AJB, terdakwa Fahmi selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) juga bertanggungjawab dengan disahkannya sertifikat tanah tersebut. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya