SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita berjilbab. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Terkait kasus dugaan pemaksaan siswi pakai jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memfasilitasi rekonsiliasi antara pihak guru dengan orang tua siswi.

“Rekonsiliasi itu kan kesadaran dari masing-masing ya, bahwa kalau yang dilakukan itu keliru ya mungkin saling bermaafan. Saya kira lebih utama, lebih bagus segera agar masyarakat juga merasa ayem,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, di Gedung DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Didik menyampaikan forum rekonsiliasi yang difasilitasi Disdikpora dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bakal mempertemukan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan dengan orang tua siswi.

“Mudah-mudahan dengan siswinya juga kalau sudah memungkinkan. Besok atau secepatnyalah mudah-mudahan minggu ini kita lakukan,” kata dia.

Baca Juga: Langgar Izin, Satpol PP Tutup Penginapan di Catur Tunggal Sleman

Ia berharap rekonsiliasi kedua belah pihak bisa membuat situasi lebih kondusif sekaligus memunculkan perbaikan sistem di sekolah.

“Semua pihak bisa menyadari bahwa ini semacam satu kesalahan disiplin atau [kesalahan] pemahaman terhadap aturan. Bagi kami adalah membina agar sekolah memperbaiki sistem yang ada,” ujar dia.

Meski demikian, Didik menegaskan bahwa proses investigasi lintas instansi terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi itu tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan rekonsiliasi.

Baca Juga: Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur Yogyakarta 2022-2027

Sebelum menentukan sanksi, Pemda DIY masih akan melakukan cek silang (cross check) keterangan dari kepala sekolah, tiga oknum guru, dan psikolog yang mendampingi siswi.

“Saya belum bisa mengatakan [pemakaian jilbab] ini dipaksa atau sukarela, masih kami dalami,” kata dia.

Namun, ia mengaku mendapati adanya aturan di sekolah itu yang menyarankan bagi siswi beragama Islam untuk menggunakan seragam atau baju muslimah.

“Kebetulan peraturan di sekolah disebutkan bahwa di sana yang muslimah disarankan menggunakan baju muslimah. Nah itu mungkin perlu menata sistem di sekolah,” kata dia.

Baca Juga: Aksi Pesilat PSHT Keroyok Warga di Jogja Berujung Damai!

Menurut Didik, penonaktifan sementara kepala sekolah dan tiga oknum guru SMAN 1 Banguntapan yang diduga terlibat bukan bagian dari sanksi, melainkan agar pendalaman terhadap kasus itu bisa berlangsung tanpa mengganggu proses belajar mengajar.

Jika mereka terbukti bersalah, kata dia, sanksi yang akan dijatuhkan bakal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Entah itu teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan hak, itu ada. Tapi tergantung dari hasil pendalaman. Mudah-mudahan minggu ini selesai,” ujar Didik Wardaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya