Jakarta [SPFM], Setelah tertunda selama sepekan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya akan memutuskan apakah lambang negara Burung Garuda di kaos Timnas PSSI masih boleh dikenakan atau tidak. Sebelumnya, ketua majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanudin menunda selama sepekan, karena belum siap dengan putusannya.
Penggugat David Tobing, Senin (13/6) mengatakan, putusan tersebut akan dibacakan Senin (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Menyikapi putusan tersebut, David berharap hakim bisa mendengar suara undang-undang yaitu melarang pemakaian Burung Garuda di baju Timnas. Namun jika hakim lebih mendengarkan suara masyarakat yaitu mencintai Burung Garuda, David berharap adanya terobosan hukum.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti diketahui, David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Mendiknas, Menpora, PSSI dan PT Nike Indonesia. [dtc/dev]