SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah tertunda selama sepekan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya akan memutuskan apakah lambang negara Burung Garuda di kaos Timnas PSSI masih boleh dikenakan atau tidak. Sebelumnya, ketua majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanudin menunda selama sepekan, karena belum siap dengan putusannya.

Penggugat David Tobing, Senin (13/6) mengatakan, putusan tersebut akan dibacakan Senin (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Menyikapi putusan tersebut, David berharap hakim bisa mendengar suara undang-undang yaitu melarang pemakaian Burung Garuda di baju Timnas. Namun jika hakim lebih mendengarkan suara masyarakat yaitu mencintai Burung Garuda, David berharap adanya terobosan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Mendiknas, Menpora, PSSI dan PT Nike Indonesia. [dtc/dev]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya