SOLOPOS.COM - Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Kasus Pelindo III bakal diteruskan polisi, Dirut Pelindo III pun terancam jadi tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah tetap akan meneruskan penyidikan kasus dugaan pelanggaran izin bongkar muat oleh PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang dengan menyeret direktur utama induk perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Kompol Hartono, kuasa hukum Polda Jawa Tengah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (28/6/2016), yang dimenangi oleh General Manajer PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang. “Sesuai dengan keputusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangkanya salah orang,” katanya.

Menurut dia, penyidikan kasus tersebut tidak akan dihentikan. Namun, menurut dia, penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang akan menjerat pimpinan utama PT Pelindo III.

Ia menuturkan dalam gugatan praperadilan yang diajukan GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi, pengadilan menyatakan proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran izin bongkar muat tersebut telah memenuhi prosedur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan General Manajer PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran izin bongkar muat oleh Polda Jawa Tengah.

Hakim tunggal Sigit Haryanto mengabulkan sebagian permohonan GM PT Pelindo III tersebut. Menurut dia, surat pemanggilan serta penetapan tersangka terhadap Tri Suhardi dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Polda Jawa Tengah salah menetapkan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan berdasarkan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Pelindo III, direksi perusahaan tersebut bertanggung jawab atas urusan di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut telah memenuhi syarat. “Rangkaian penyelidikan sebelum naik ke penyidikan, gelar perkara, hingga pemeriksaan para saksi telah memenuhi prosedur,” katanya.

Namun, penetapan orang yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus dugaan pelanggaran izin bongkar muat PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang dinilai tidak tepat atau error in persona.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya