SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II, khususnya dugaan korupsi pengadaan mobil crane, disebut-sebut ada yang mengintervensi.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor E. Simanjuntak, blak-blakan mengaku ada intervensi dari sejumlah pihak saat pengusutan kasus mobile crane di PT Pelindo II.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Intervensi itu diungkap Victor didepan rapat Panitia Khusus (pansus) Pelindo II yang dibentuk DPR guna mengungkap sejumlah kejanggalan di tubuh perusahaan yang dipimpin oleh Richard Joost (RJ) Lino. “Kita mau ungkap kasus korupsi, tapi dihalang-halangi,” katanya dalam rapat Pansus Pelindo II, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Upaya menghalangi itu, menurutnya, terjadi pada 28 Agustus 2015 saat dia ingin melakukan penggeledahan. “Padahal, saat itu saya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Pelindo II,” kata Victor E. Simanjuntak tanpa mengungkap oknum-oknum yang memberikan ganjalan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Atas keengganan Victor mengungkap oknum penghalang itu, sejumlah anggota pansus meminta rapat ditutup sementara. “Hal ini dimaksudkan agar Victor mau membuka siapa oknum penghalang itu,” kata Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.

Selain Victor, pansus Pelindo II juga sudah mendatangkan mantan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso yang dimutasi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditanya saat dirinya mengusut kasus Pelindo II khususnya soal dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

Dari keterangan Victor dan Budi Waseso, papar Rieke, pansus telah memberikan catatan soal dugaan kesalahan pengadaan mobile crane, Menurutnya, pengadaan 10 unit mobil crane dilakukan oleh Pelindo II dengan perencanaan yang tidak benar.

Lebih lanjut, 10 unit mobil crane diperuntukkan bagi pelabuhan tanpa melakukan peninjauan kebutuhan pelabuhan terlebih dahulu. “Akibatnya pelabuhan menolak unit yang diserahkan oleh Pelindo karena merasa tidak butuh unit tersebut. Pelabuhan juga merasa tidak pernah mengajukan unit-unit tersebut.”

Selain itu, terjadi penunjukkan perusahaan pengadaan barang yang tidak memenuhi standard lelang. Standard minimal perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang yakni mempunyai pengalaman lima tahun.

“Kronologisnya, tender dilakukan dua kali. Tender pertama diikuti oleh lima perusahaan dan digugurkan karena PT. Guangxi Narishi Century Equipment sebagai salah satu perusahaan peserta lelang memberikan penawaran melampaui harga perkiraan sendiri.”

Pada tender kedua, hanya PT Guangxi Narishi Century Equipment yang mengikuti tender. “Padahal, syarat minimal tender diadakan oleh tiga peserta perusahaan. Tetapi tender kedua tersebut tetap dilanjutkan dengan memenangkan PT Guangxi Narishi Century Equipment,” sambung Victor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya