SOLOPOS.COM - Logo Pelindo II (Antara)

Kasus Pelindo II juga ditangani oleh Pansus Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II meminta analisis Direktorat Jenderal Pajak terkait pendapatan pajak yang diberikan Pelindo II dari hasil pengelolaan Pelabuhan Peti Kemas atau Jakarta International Container Terminal (JICT).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Kami ingin tahu mana yang lebih menguntungkan JICT dikelola sendiri atau diserahkan ke pihak asing,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Pelindo II Teguh Juwarno di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Teguh juga meminta Dirjen Pajak memberikan data pajak anak perusahaan Pelindo II agar informasinya lengkap.

Dia mengatakan Pansus Pelindo II berkepentingan untuk mengetahui data tersebut karena selama ini Dirut Pelindo II R.J. Lino mengklaim perusahaannya memberikan keuntungan bagi negara.

Menurut dia, klaim Lino itu tidak sesuai dengan kenyataan Pelindo II di bawah kepemimpinan Lino tidak masuk dalam 20 perusahaan pemberi pajak bagi Indonesia.

“Saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Lino bilang Pelindo II berikan banyak untung bagi negara namun market share perusahaan itu hanya 70 persen,” ujar dia.

Anggota Pansus Pelindo II, Sukur Nababan, meminta Dirjen Pajak memberikan SPT tahunan, PPN, dan PPH Badan JICT dari tahun 1999 hingga 2014.

Dia juga mempertanyakan apakah Dirjen Pajak pernah memeriksa JICT kurun waktu 1999-2014 dan anak perusahaan Pelindo II.

“Kalau pernah, temuan apa yang ditemukan dan penyelesaiannya seperti apa,” kata dia.

Sementara, Anggota Pansus Pelindo II, Junimart Girsang, mengatakan laporan pajak Pelindo II berbeda dengan Pelindo I dan Pelindo III sehingga harus diketahui apa penyebabnya.

“Perbedaannya khusus Pelindo II ada temuan perbedaan pajak dan itu akan kami gali ke Dirjen Pajak,” kata dia. Dia mengatakan perbedaan pajak itu nilanya sangat signifikan namun enggan menyebut besarannya.

Junimart meminta masyarakat menunggu data itu yang akan diungkap dalam rapat dengan Dirjen Pajak pada Senin (16/11/2015). Sedangkan rapat Pansus dengan Dirjen Pajak pada Rabu ini dibatalkan karena Dirjen tidak bisa hadir dalam rapat dan hanya diwakilkan pegawai bagian teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya