SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II kian muncul ke publik. Serikat Pekerja (SP) JICT mengecam rotasi pekerja yang dinilai diintervensi Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT)–anak perusahaan Pelindo II–mempersoalkan rotasi atau mutasi pekerja dilevel kunci perusahaan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua SP JICT Nova Hakim menyatakan mutasi pekerja dan upaya PHK merupakan bentuk kesewenangan manajemen JICT saat ini. Selain itu, kata dia, bahwa pekerja yang dimutasi juga mengalami penurunan penghasilan dan tidak ada deskripsi pekerjaan di tempat baru.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi jelas apa yang disampaikan Riza Erivan [Wakil Direktur Utama JICT] adalah kebohongan publik. SP heran Mutasi yang dilakukan Direksi JICT jelas bentuk kesewenangan manajemen. Komisi IX DPR RI saat sidak Rabu kemarin (16/9/2015) meminta dasar dan prosedur soal mutasi. Namun Direksi tidak bisa menjawab dan cenderung menyembunyikan fakta sebetulnya,” ujar Nova, melalui keterangan tertulisnya,malam hari ini, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan lebih jauh bahwa upaya PHK dan mutasi juga merupakan intervensi dari Direksi Pelindo II/IPC. “Kami heran dan prihatin dengan Direksi yang menyatakan kebohongan soal mutasi. Bukannya mencari solusi yang baik untuk menjaga level pelayanan malah mengambil keputusan kontroversi dan menyebabkan kerugian bagi pelanggan,” ujar Nova.

Keputusan kontroversial soal rotasi/mutasi pekerja di level kunci JICT ini dituding untuk membungkam serikat pekerja menyuarakan penolakan konsesi JICT yang cacat hukum dan prosesnya tidak transparan. “Apa yang kami suarakan mulai terkuak. DPR Komisi VI jelas melihat cacat hukum perpanjangan konsesi JICT,” papar Nova.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan menjelaskan, rotasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap sejumlah pekerja di level kunci merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi di perusahaan.

Melalui rotasi ini para karyawan justru berkesempatan untuk semakin berkembang dan menunjukkan kinerja terbaiknya di setiap tempat penugasan. “Di perusahaan manapun, rotasi itu akan selalu terjadi, termasuk di JICT. Keputusan ini menjadi pilihan terbaik bagi karyawan dan perusahaan untuk sama-sama bergerak maju dan meraih prestasi terbaik,” ujar Riza Erivan.

Riza mengatakan setiap karyawan memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk berprestasi. Menurutnya, kebijakan rotasi ini menjadi salah satu kesempatan bagi karyawan untuk mengoptimalkan potensinya dan jangan berpikir mundur.

Sebelumnya, Komisi VI DPR menduga PT Pelindo II (Persero) melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran terkait perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, kepada Hutchison Port Holding (HPH).

Terminal peti kemas itu dikelola oleh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang saham mayoritasnya dimiliki Hutchison sebesar 51%. Sisanya 48,9% saham dimiliki Pelindo II dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim.

Ketua Komisi VI DPR Hafisz Thohir menyatakan dugaan pelanggaran itu muncul karena Pelindo II mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya