SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II terus bergulir dan menuai polemik.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada Agustus lalu telah mendapat restu dari pengadilan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Yakni berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015. Konsekuensinya pelaksanannya dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan tersebut,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya, Selasa (10/11/2015).

Adapun terkait barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan, menurut Agung sudah dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh pengadilan selanjutnya dilakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita.

Setelah itu pengadilan memberikan penetapan untuk barang yang disita dengan penetapan No. 1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1936/PEN.Pid/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015; 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015.

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo II Rudi Kabunang menganggap penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan penyidik Direktorat Tipideksus tidak sesuai prosedur.

Rudi berasalan ada sejumlah karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan pada 28 Agustus lalu. Ketika itu karyawan tak mempunyai pilihan kecuali mengiyakannya.

Lalu pada 8 Oktober 2015, penyidik kembali meminta karyawan Pelindo II menandatangani berita acara penggeledahan tertanggal 28 Agustus.

“Lah bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah penyitaannya sudah berlangsung lama? Ini tidak benar namanya,” katanya, Jumat (23/10/2015).

Selain itu, imbuh Rudi, kuasa hukum sudah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun surat balasan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Oktober lalu menyebutkan pengadilan hanya mengeluarkan izin penggeledahan.

Rudi mengatakan ternyata polisi tidak memiliki surat izin penyitaan yang ada hanyalah surat penggeledahan. “Jelas ini menyalahi peraturan,” kata dia.

Dengan demikian, para karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya untuk surat 8 Oktober lantaran penyitaan tidak sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya