SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II yang terkait pengadaan mobile crane kembali ditelisik Bareskrim. Kuasa hukum Pelindo II kesal tak boleh mendampingi kliennya.

Solopos.com, JAKARTA — Rudi Kabunang, kuasa hukum PT Pelindo II keberatan atas perlakuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus karena tak dapat mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pada hari ini ada dua kliennya yang diperiksa atas nama Rita di bagian pengadaan dan Marsudi di bagian peralatan. “Sayangnya, penyidik tidak memperbolehkan klien kami diperiksa dengan didampingi pengacara,” ujar Rudi di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2015).

Rudi mengaku sempat bertengkar dengan penyidik lantaran persoalan tersebut. Akibatnya, dia bersama rekannya harus diusir dari ruang penyidik. Dia pun mempertanyakan kenapa dirinya tidak dapat mendampingi kliennya.

Menurut, Rudi sikap penyidik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009, khususnya Pasal 27, meskipun dalam KUHAP saksi tidak wajib didampingi. “Lalu mengapa penyidik mengabaikan Perkap ini? Ini aturan internal mereka loh,” ujar Rudi.

Dalam kasus yang disebut-sebut pangkal pencopotan Komjen Pol. Budi Waseso dari posisi Kabareskrim itu, penyidik telah menetapkan tersangka Direktur Operasi dan Teknik Pelindo FN.

Kasus tersebut bermula pada 2012 saat perusahaan pelat merah itu membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II 2012.

Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya