SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II yang sedang diusut Pansus Pelindo II DPR, dikhawatirkan berakhir tak seperti yang diharapkan.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai rencana Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II menerbitkan SP3 jika Polri gagal membuktikan keterlibatan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane dianggap sebagai ruang transaksional yang sengaja dibentuk DPR.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Peneliti politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengatakan ide penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu membuktikan bahwa dari Pansus Pelindo II hanya membidik orang, dalam hal ini RJ Lino. Padahal, tuturnya, pansus seharusnya mampu mengurai masalah di perusahaan pengelola pelabuhan itu.

“Pasus belum kerja satu bulan. Tapi kok sudah memunculkan ide SP3. Jalan keluarnya sangat transaksional,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (4/11/2015).

Pansus Pelindo II, tutur Lucius Karus, seharusnya bisa menyuplai data kepada Bareskrim Polri yang saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane itu. “Bukan malah mengintervensi dengan memberikan rekomendasi penerbitan SP3.”

Menurutnya, pansus seharusnya menjadi kepanjangan tangan dari DPR dalam menjalankan fungsi kontrol. “Bukan malah menjadi kepanjangan tangan Lino atau yang lain dengan menerbitkan rekomendasi SP3,” kata Lucius.

Politis

Pernyataan senada diungkap oleh pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago. Dia sejak awal menilai bahwa pembentukan Pansus Pelindo II sangat kental nuansa politiknya. “Saya pesimistis. Pansus Pelindo II tidak akan menghasilkan sesuatu yang baru,” katanya.

Bahkan, kasus dugaan korupsi yang kini ditangani bareskrim akan menguap lantaran intervensi Pansus yang dipimpin oleh politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka itu. “Pansus sudah mulai asal-asalan dalam bekerja,” kata Pangi.

Seperti diketahui, sebagai ketua, Rieke mengatakan Pansus Pelindo II akan meminta Bareskrim Polri menerbitkan SP3 kepada Lino jika tidak bisa membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan korupsi. “Rekomendasi itu akan diterbitkan jika Bareskrim tidak mampu mengungkap keterlibatan Lino,” katanya.

Menurut Rieke, penerbitan itu sesuai dengan sistem hukum yang tidak mengakomodasi check and balances saat penegak hukum membuka atau menutup kasus. “Rekomendasi itu merupakan cara terakhir untuk mengakhiri kerja Pansus Pelindo,” kata Rieke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya