SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II tak terhenti di PN Jakarta Selatan. Pasus Pelindo II pun siap membantu KPK dengan memberikan alat bukti tambahan.

Solopos.com, JAKARTA — Pansus Pelindo II yang dibentuk DPR akan memasok alat bukti tambahan untuk menguatkan dugaan korupsi korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkap oleh anggota Pansus Pelindo II DPR, Irma Suryani Chaniago, setelah mendengar praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Penetapan Lino sebagai tersangka sudah dikuatkan oleh pengadilan. Dan sekarang, kami akan berperan untuk menyuplai data yang bisa dijadikan bukti penguat dugaan tersebut,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (26/1/2016).

Pansus Pelindo II, tuturnya, juga sudah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi untuk Pelindo II. “Nanti hasil audit itu, akan kami serahkan ke KPK untuk bukti lanjutan,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Anggota Pansus Pelindo II, Nizar Zahro dari Fraksi Partai Gerindra, juga mengungkap hal yang sama. “Berdasarkan hasil Pansus terbukti sudah ada kerugian negara yang di sampaikan BPKP dan telah menemukan potensi kerugian sebesar US$3,6 juta dari proyek pengadaan QCC periode 2010,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya