SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Pelindo II soal pengadaan mobile crane terus diusut Bareskrim dengan modal kerugian negara yang dilaporkan BPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, akan memperkara secara hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena laporan kerugian negara pengadaan 10 unit mobile crane di BUMN pengelola pelabuhan tersebut.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Tak ada konfirmasi pemeriksaan apapun, kami sudah kirim somasi pada BPK karena sudah melanggar UU dan kami akan ambil langkah hukum perdata dan pidana,” kata kuasa hukum RJ Lino, Fredrich Yunadi, selepas pemeriksaan kliennya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Yunadi mempermasalahkan BPK yang mengeluarkan laporan berbeda. Pada 5 Februari 2015, BPK mengeluarkan laporan audit yang merekomendasikan pengenaan sanksi maksimum 5% ke kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Pada 25 Januari 2016, BPK mengeluarkan audit investigatif yang menyebut proyek itu merugikan negara sebesar Rp37.970.277.778,00,

“Tetapi bagaimana mungkin lembaga tinggi negara itu mengeluarkan dua hasil laporan berbeda dan bertolak belakang satu sama lain. Apalagi laporan hanya ditandatangani Anggota III BPK bertentangan kode etik BPK, kami segera mengambil langkah dengan adukan yang bersangkutan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” katanya.

PT Pelindo II, sambung Yunadi, secara korporasi maupun individu tidak pernah diberi tahu terkait audit investigatif BPK. Menurutnya, dari awal proses pemeriksaan di Bareskrim, seluruh komponen Pelindo II sangat kooperatif dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat transparan, jadi kami sendiri tidak mengetahui alasan hukum dan bukti mana yang digunakan BPK sehingga menyimpulkan kerugian negara,” katanya.

Sementara itu mengenai pemeriksaan Lino, Yunadi mengataan penyidik mencocokkan asal kliennya mendapat uang, gaji, bonus, tunjangan. Dia menuturkan berdasarkan bukti yang dilampirkan, mantan bos BUMN itu tidak ada terdapat keanehan dan mencurigakan. “Semuanya sudah sesuai apa yang ditunjukan bukti-bukti kami,” katanya.

Dalam kesempatan itu, RJ Lino mengaku diminta penyidik melengkapi data-data terkait rekening dirinya. Menurut dia rekening-rekening itu sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim guna kepentingan pengusutan kasus tersebut.

Terpisah, Kepala Subdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Golkar Pangarso menganggap pernyataan Yunadi tentang dua laporan audit BPK itu tidak tepat. Sebab, menurut dia laporan BPK yang pertama mengaudit tentang kinerja. “Dalam audit kinerja manajemen, yang ditemukan berupa pelanggaran administrasi tidak ditemukan indikasi atau kerugian negara,” imbuhnya.

Selain itu, dalam audit investigasi juga tidak ditemukan audit kerugian negara karena hanya mencari potensi atau pelanggaran hukum. Golkar mengatakan untuk menemukan kerugian negara harus digunakan audit kerugian negara menggabungkan metode akutansi dengan perbuatan melawan hukum. “Sedangkan Rp37,9 miliar itu merupakan audi kerugian negara,” katanya.

Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Sementara Lino telah diperiksa sebanyak lima kali sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya