SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II tentang dugaan korupsi pengadaan mobile crane terus diusut Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Dia mengaku dimintai konfirmasi penyidik soal aset kekayaannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sudah sampaikan apa yang didapat di Pelindo selama 6,5 tahun resmi itu hampir Rp33 miliar,” katanya, Kamis (4/2/2016).

Kuasa hukum RJ Lino, Fredrich Yunadi, yang ikut mendampingi kliennya itu mengatakan pemeriksaan ini hanya mengklarifikasi pemasukan uang dari mana saja. Menurut Fredrich tak ada yang dipermasalahkan terkait itu. “Semua sudah bersih tidak ada apa-apa,” katanya.

Saat disinggung tudingan kasus ini kental aroma politis, RJ Lino enggan mengomentari lebih jauh. Menurut dia dirinya hanya seorang profesional, bukan politikus. “Kalian bilang sendiri lah. Jangan saya,” katanya.

Terhitung sudah enam kali mantan bos perusahaan pelat merah itu dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim. Dalam kasus korupsi mobile crane, Bareskrim sejauh ini telah menetapkan Dirut PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah merilis kerugian negara akibat proyek mobile crane sebesar Rp37,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya