SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II terus bergulir, baik di KPK maupun Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah itu.
Lino diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

Pada pemeriksaan kali ini, RJ Lino didampingi sejumlah kuasa hukumnya seperti Fredrich Yunadi. Begitu keluar dari Gedung Bareskrim, Lino tidak memberikan pernyataan seperti halnya dia lakukan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Dia langsung menuju pintu keluar dan baru bersedia menjawab pertanyaan awak media di pintu gerbang kompleks Mabes Polri.

“Sangat menyenangkan lah, rileks sekali kok. Sehat-sehat,” tuturnya, Rabu (6/1/2015).

Dia pun menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan kasus pengadaan quay container crane yang menyeretnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lino, lelang itu sudah sepuluh kali berlangsung dari 2007, kemudian diputuskan pada 2009 saat dirinya masuk ke PT Pelindo II.

“Ini lucu bilang saya ngerugiin negara, lelang itu sudah sepuluh kali lelang coba dari 2007. Masyarakat nunggu kapal 2 pekan, ongkos angkut 6,5 juta. Itu yang ngerugiin negara yang dulu itu, bukan saya,” katanya.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga RJ Lino sebagai saksi dalam kasus pengadaan mobile crane. Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Lino membantah pengadaan crane merugikan negara bahkan menurutnya kasus tersebut tidak ada unsur pidananya.

Seperti dikutip situs resmi KPK, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL (Direktur Utama PT Pelindo II Persero) sebagai tersangka.

Tersangka RJL selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II 2010 dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya